Text
IMPLEMENTASI TAKE OVER DALAM PEMBIAYAAN GADAI EMAS DI BPRS SARANA PRIMA MANDIRI (SPM) PAMEKASAN
ABSTRAK
Sulastri,2019, Implementasi Take Over dalam Pembiayaan Gadai Emas di BPRSSarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan, Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Madura, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Rudy Haryanto, SST.MM.
Kata Kunci: Take Over (Pengalihan Hutang) dan Gadai Emas
Seiring perkembangan lembaga keuangan syariah yang pesat, masyarakat telah mengetahui adanya perbedaan antara lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Maka dari itu, masyarakat berkeinginan untuk mengalihkan hutangnya dari lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah. Dalam hal ini BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan memberikan pelayanan take over bagi masyarakat yang ingin mensyariahkan transaksinya dan menghidari praktek riba. Take over dalam pembiayaan gadai emas di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan sudah ada sejak tahun 2016. Akad yang digunakan ialah menggunakan akad qardh dan akad rahn.
Dalam penelitian ini ada tiga pokok permasalahan yaitu pertama: Bagaimana implementasi pembiayaan gadai emas di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan; kedua: Bagaimana implementasi take over dalam pembiayaan gadai emas di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan; ketiga: Apakah implementasi take over di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 atau tidak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui observasi, dokumentasi dan wawancara. Informan dalam penelitian ini adalah karyawan BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan sebanyak 4 orang.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum nasabah melakukan take over emas, nasabah harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur dalam pelaksanaan pembiayaan gadai emas yang di lakukan oleh BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan. Tujuannya ialah agar tidak ada kesalah pahaman setelah dilaksankannya take over emas tersebut. Sedangkan dalam implementasi take over pembiayaan gadai emas di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan ini menggunakan akad qardh dan akad rahn. Rahn bukan termasuk akad yang telah di tetapkan oleh Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002, namun menurut peneliti take over yang di lakukan BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002 karena akad yang pertama ialah menggunakan akad qardh, dan dikarenakan dalam proses take over ini adalah pembiayaan gadai emas maka BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan tidak menggunakan akad murabahah seperti yang telah di tetapkan oleh Fatwa DSN-MUI No.31/DSN-MUI/VI/2002.
Tidak tersedia versi lain