Text
FUNGSI BPRS SARANA PRIMA MANDIRI DALAM PENINGKATAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DIKAWASAN AREK LANCOR PAMEKASAN
ABSTRAK
Atikatul Mufarrohah, 2019, fungsi BPRS SARANA PRIMA MANDIRI Dalam Peningkatan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kawasan Arek Lancor Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah (PBS), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing H. Wadhan M.Si.
Kata kunci: Fungsi, BPRS SPM, UMKM
BPRS Sarana PrimaMandiri Pusat Pamekasan merupakan bank yang dalam kegiatannya tidak jauh beda dengan kegiatan yang dilakukan bank pada umumnya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Fungsi BPRS Sarana Prima Mandiri dalam peningkatan usaha mikro kecil dan menengah yaitu dengan mengeluarkan produk pembiayaan agunan (murabahah) dan pembiayaan tanpa agunan (tabarok)
Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana fungsi BPRS SaranaPrima Mandiridalam peningkatan usaha mikro kecil dan menengah dikawasan Arek Lancor Pamekasan; kedua, bagaimana langkah-langkah BPRS SaranaPrima Mandiri dalam peningkatan usaha mikro kecil dan menengahdikawasan Arek Lancor Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan informan dalam penelitian ini adalah Direktur BPRS SPM, juru pembiayaan, dan nasabah yang berjumlah 3 orang. Sedangkan pengecekan keabsahan data dengan menggunakan pengecekan, triangulasi dan perpanjangan waktu penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, fungsi BPRS SaranaPrima Mandiri dalam peningkatan usaha mikro kecil dan menengah dikawasan Arek Lancor Pamekasan dengan memberikan pembiayaan kepada para UMKM, pembiayaan tersebut adalah pembiayaan agunan (murabahah) dan pembiayaan tanpa agunan (tabarok). Akad didalam pembiayaan agunan (murabahah) yaitu akad murabahah sedangkan pembiayaan tanpa agunan (tabarok) akad yang digunakan yaitu akad mudharobah, pembiayaan tanpa agunan (tabarok) tidak bisa melakukan pembiayaan diatas 5jt dan untuk pembiayaan dengan agunan (murabahah) bisa melakukan pembiayaan diatas 5jt tetapi harus ada jaminannya. Kedua, langkah-langkah dalam peningkatan usaha mikro kecil dan menengah yang ada di BPRS SaranaPrima Mandiri yang harus dipenuhi pihak BPRS SPM dan nasabah. Untuk mendapatkan pembiayaan agunan dan tanpa agunan ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah kepada pihak BPRS SPM dan harus dilakukan analisis kelayakan pemberian pembiayaan. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah dalam pembiayaan aguna (murabahah) yaitu dengan menyetorkan KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah,SIUP dan jaminan, dan untuk pembiayaan tanpa agunan(tabarok) nasabah hanya menyetorkan KTP suami istri, dan harus mempunyai usaha yang berpenghasilan setiap hari.
Tidak tersedia versi lain