Text
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBERIAN UPAH ATAS JASA PEMBAYARAN LISTRIK DI KELURAHAN KOWEL KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Fatmawati, 2019 “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pemberian Upah Atas Jasa Pembayaran Listrik di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan ” Skripsi, Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Pembimbing : Dr. Eka Susylawati, SH, M.Hum
Kata Kunci : Hukum Islam, Upah, Pembayaran Listrik
Tidak sedikit masyarakat Kelurahan Kowel yang melakukan pembayaran listrik melalui pihak ketiga Dimana dalam pembayaran listrik melalui pihak ketiga salah satu alasan yang mendasar adalah guna mempermudah pembayaran listrik kepada PLN. Namun disini terdapat problem sistem pemberian upah atas jasa pembayaran listrik. Oleh karena itu ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitan ini, yaitu Pertama, sistem pemberian atas jasa pembayaran listrik di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan. Kedua yaitu tinjauan hukum Islam terhadap sistem pemberian atas jasa pembayaran listrik di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan.
Secara metodologis, Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data diskriptif, Karena penelitian deskriptif merupakan penelitian untuk mengumpulkan informasi mengenai status yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan. Sedangkan tekhnik pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian data tersebut dikumpulkan, dianalisis, dan diabstraksikan, sehingga akan muncul sebuah teori-teori yang akan menunjukkan dari pada hasil penemuan penelitian ini. Sumber data dalam penelitian ini adalah pemberi jasa, masyarakat yang memiliki tagihan listrik, dan pegawai PLN. Sedangkan tekhnik analisis data yang digunakan peneliti yaitu dengan Pertama , Reduksi data yaitu proses analisa untuk memilih, memusatkan erhatian, menyederhanakan serta mentranformasikan data yang muncul dari catatan lapangan. Kedua, Penyajian data, yaitu dalam penyajian ini peneliti menyusun secara sistematis data yang telah didapat oleh peneliti dari sumber data. Ketiga, Penarikan Kesimpulan yaitu penarikan kesimpulan sementara berdasarkan temuan dan melakukan verifikasi data.
Hasil penelitian ini menunujukan bahwa dalam sistem pemberian upah atas jasa pembayaran listrik di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan. Praktik upah dalam transaksi pembayaran listrik di Kelurahan Kowel. Pertama, upah atas jasa pembayaran listrik masyarakat Kelurahan Kowel, pihak ketiga (pemberi jasa) membayarkan tagiha listrik masyarakat Kelurahan Kowel kepada PLN dengan nominal tagihan yang tertera pada struk pembayaran listrik, setelah itu pihak ketiga memberikan struk tagihan listrik masyarakat Kelurahan Kowel dengan tambahan upah karena sudah membayarkan tagihan listrik masyarakat Kelurahan Kowel. Kedua, praktik upah untuk keterlambatan pembayaran listrik yang dilakukan oleh pihak ketiga (pemberi jasa). Masyarakat yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik akan mendapatkan upah untuk keterlambatan pembayaran listrik dari pihak ketiga atau pemberi jasa. Di mana kesepakatan dalam transaksi upah untuk keterlambatan pembayaran listrik, tidak terjadi kesepakatan atau perjanjian terlebih dahulu. Upah tersebut hanya dilakukan oleh satu pihak tanpa pemberitahuan atau perjanjian dengan pemilik tagihan listrik. Dalam sistem pemberian upah atas jasa pembayaran listrik di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan. Terdapat dua praktik upah, yang pertama, upah untuk jasa pembayaran listrik masyarakat Kelurahan Kowel, dimana upah yang diberikan pemberi jasa tidak dicantumkan nominal upah yang diberikan atas jasa pembayaran listrik. Kedua, upah untuk masyarakat yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik, masyarakat yang melakukan keterlambatan pembayaran listrik akan mendapatkan upah dari pemberi jasa, dimana upah tersebut akan terus bertambah nominal tambahan tagihan listrik milik masyarakat yang tidak malakukan pembayaran sampai masyarakat melakukan pembayaran listrik maka upah untuk keterlambatan pembayaran listrik akan tidak bertambah, upah untuk keterlambatan pembayaran listrik tidak terjadi kesepakatan dan hanya dilakukan oleh pemberi jasa atau pihak ketiga. Jika sistem pemberian upah atas jasa pembayaran listrik di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan dilihat dari sudut pandang hukum Islam, hukumnya boleh atau sah karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Namun, ada beberapa kasus dimana upah-mengupah yang dilakukan oleh pemberi jasa dengan masyarakat pemilik tagihan listrik tidak sah karena terdapat unsur batil di dalamnya yang merugikan salah satu pihak. Karena dalam menentukan tarif upah tidak ada kejelasan dari pihak pemberi jasa, sebab nominal jumlah upah tidak dicantumkan serta tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Hal seperti itulah yang menyebabkan tidak sah.Tinjauan hukum Islam terhadap sistem pemberian upah atas jasa pembayaran listrik di Kelurahan Kowel Kabupaten Pamekasan ini hukumnya boleh atau sah karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Namun, ada beberapa kasus dimana upah-mengupah yang dilakukan oleh pemberi jasa dengan masyarakat pemlik tagihan listrik tidak sah karena terdapat unsur batil di dalamnya yang merugikan salah satu pihak. Karena dalam menentukan tarif upah tidak ada kejelasan dari pihak pemberi jasa, sebab nominal jumlah upah tidak dicantumkan serta tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Hal seperti itulah yang menyebabkan tidak sah.
Tidak tersedia versi lain