Text
PELAKSANAAN PROGRAM IMUNISASI TETANUS TOXOID BAGI CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ROBATAL KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK
Romlah, 2019, “Pelaksanaan Program Imunisasi Tetanus Toxoid Bagi Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang”. Skripsi, Program Studi al-Ahwal al-Syakhsiyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata Kunci: Pelaksanaan dan Hambatan
Penelitian skripsi ini dilatar belakangi dengan adanya pelaksanaan program imunisasi tetanus toxoid bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang yang mana pihak KUA belum mensosialisasikan program tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang tidak tahu dengan adanya program ImunisasiTT bagi calon pengantin dan masih banyak masyarakat yang tidak melakukanya. Sehingga menarik perhatian penulis untuk meneliti pelaksanaan imunisasi Tetanus Toxoid dan Hambatan.
Berdasarkan hal tersebut, ada dua permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini, Pertama. Bagaimana pelaksanaan program imunisasi tetanus toxoid bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Kedua, apa hambatan dalam pelaksaan program imunisasi tetanus toxoid bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian kualitatif deskriptif, dengan prosedur pengumpulan data mengunakan wawancara tidak Tersetruktur dan observasi non partisipan. Informan dalam penelitian ini adalah Petugas KUA, calon pengantin, dan Petugas Puskesmas.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: Pertama, pelaksanaan program imunisasi Tetanus Toxoid kurang efektif karena pelaksanaan imunisasi TT dilakukan dengan cara menyarankan kepada calon pengantin untuk melakukan Imunisasi TT ke Puskesmas. KeduaHambatan pelaksanaan program yang berasal dari calon pengantin diantaranya karena kurangnya pengatahuan, takut suntik, dan peresepsi yang salah tentang imunisasi TT yang dianggap sebagai kontrasepsi. Hambatan dari petugas KUA yaitu masih terbatasnya petugas, beban kerjapetugas terlalu bnyak, dan terbatasnya petugas yang faham tentang program Imunisasi TT. Petugas Puskesmas tidak memiliki hambatan yang berarti karena menurut Petugas puskesmas pihak KUA yang lebih berwenang untuk menyarankan imunisasi TT pihak kami hanya melayani bagi calon pengantin yang sudah membawa surat rekomendasi dari Kelurahan untuk melakukan Imunisasi TT. KetigaTinjauan Hukum Islam Terhadap pelaksanaan Imunisasi TT ialah dalam hukum islam pemberian imunisasi TT banyak menuai pro dan kontra. Ada yang mengatakan hukumnya haram dan ada juga hukumnya mubah. Bisa di katakan pemberian imunisasi TT diperbolehkan asalkan bahan-bahanya halal dan suci. Jikalau bahan-bahan tersebut dari bahan yang najis maka tidak diperbolehkan dalam Islam maka hukunya haram.
Tidak tersedia versi lain