Text
STUDI FENOMENOLOGI KEDUDUKAN PEREMPUAN DI DESA BRANTA TINGGI KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Dwi Ayu Anggraini, 2019, "Fenomenologi Kedudukan Perempuan di desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan", Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah, Fakultas Syariah, Pembimbing: Khairul Muttaqin, M. Th.I.
Kata Kunci: Kedudukan, Perempuan
Bagi umat Islam, pernikahan memiliki makna yang dalam. Pernikahan bukan hanya aktifitas yang dilaksanakan demi pemenuhan kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial belaka, tapi juga merupakan bagian dari aktifitas ibadah kepada Allah SWT. Ketika pernikahan itu terjadi maka secara otomatis akan timbul peran dan kedudukan antara suami dan istri. Adapun permasalahannya disini ialah kini gencar perempuan (istri) juga ikut bekerja guna menambah atau malah menanggung kehidupan keluarganya. Ketika seorang istri bekerja maka peran yang seharusnya hanya mengatur keperluan rumah juga senantiasa harus bekerja, dan saat bekerja maka perempuan telah menanggung peran ganda hal itu dapat menyebabkan terlalaikannya salah satu peran yaitu sebagai ibu rumah tangga.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajain pokok dalam penelitian ini. Yaitu: Pertama, bagaimana kedudukan perempuan (istri) di desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. Kedua, bagaimana penerpan Kompilasi Hukum Islam Pasal 83 ayat 1 dan 2 di desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekan Fenomenologi dan jenis penelotian deskriptif, sumber data diperoleh melalui observasi yaitu dengan menggunakan observasi non partisipan, wawancara terstruktur, dan dokumentasi informan dalam penelitian ini adalah perempuan (istri), suami dan tokoh masyarakat di desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketekunan pengamatan dan tringulasi.
Hasil penelitian ternyata menunjukan bahwa: Pertama, perempuan (istri) yang bekerja guna untuk menambah pemasukan pendapatan dalam keluarga, istri yang bekerja merasa tidak terbebani dan ikhlas ketika harus bekerja dan juga mengatur keperluan rumah tangga, dan apabila pendapatan sang istri lebih besar daripada suami hal itu tidak merubah kedudukan istri sebagai kepala keluarga, istri tetap saja sebagai ibu rumah tangga. Kedua, Kedudukan perempuan serta kewajibannya telah tercatat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 79 dan 83. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa istri adalah ibu rumah tangga dan suami adalah kepala keluarga serta kedudukan antara suami dan istri setara dalam kehidupan bermasyarakat, juga dikatakan bahwa tugas utama seorang istri adalah berbakti lahir dan batin kepada suami dan istri mengatur segala keperluan rumah tangga. hal iyi telah essuai dengan kehidupan berkeluarga di Desa Branta Tinggi Kecamtan Tlanakan Kab. Pamekasan.
Tidak tersedia versi lain