Text
PENGANGKATAN ANAK OLEH KELUARGA MUSLIM DI PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA
ABSTRAK
Sulistiyawati, 2019, “Pengangkatan Anak Oleh Keluarga Muslim Di Pengadilan Negeri Pamekasan Pasca Perubahan Undang-undang Peradilan Agama”. Skripsi, Program Studi al-Ahwal al-Syakhsiyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: Dra. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum.
Kata Kunci: Proses, tujuan dan dasar Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, dan diperlakukan seperti anak sendiri. Seperti masyarakat Pamekasan yang melakukan pengangkatan anak yang tujuannya untuk diasuh dan dididik bersama, sehingga nantinya menjadi anak yang baik, semata-mata demi kepentingan masa depan dan kesejahteraan anak itu sendiri. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Pertama: proses pengangkatan anak oleh keluarga muslim di Pengadilan Negeri Pamekasan, kedua: tujuan keluarga muslim lebih memilih Pengadilan Negeri daripada Pengadilan Agama dalam proses pengangkatan anak, dan ketiga: dasar Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan proses pengangkatan anak bagi keluarga muslim.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah adalah jenis wawancarasemiterstruktur. Sedangkan observasi yang digunakan adalah observasi non partisipan. Informannya adalah seorang Hakim, panitera, dan masyarakat (orang tua kandung dan orang tua angkat).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama,proses pengangkatan anak oleh keluarga muslim di Pengadilan Negeri Pamekasan ini seperti perkara perdata dan prosesnya sederhana, adapun tahapan prosesnya dimulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan, dan pembacaan putusan. Kedua, tujuan keluarga muslim lebih memilih Pengadilan Negeri daripada Pengadilan Agama dalam proses pengangkatan anak untuk mendapatkan kepastian, keadilan dan kemanfaatansecara hukum, selain itu Pengadilan Negeri juga memberikan peluang warisan kepada anak angkat meskipun warisan itu tidak sesuai dengan furudhul muqaddarahatau bisa disebut dengan hibah. Ketiga, dasar Pengadilan Negeri Pamekasan melaksanakan proses pengangkatan anak bagi keluarga muslim dikarenakan memang kewenangan daripada Peradilan Umum, sebagaimana Pasal 50 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, termasuk proses pengangkatan anak itu sendiri. Dan keempat, mengenai tinjauan hukum Islam terhadap pengangkatan anak boleh dilakukan asalkan tidak memutus nasab dengan orang tua kandungnya, sedangkan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Pamekasan tidak memutus nasab dengan orang tua kandungnya dan tidak menyalahi hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain