Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP MEKANISME PEMBAYARAN UPAH PADA KULI BANGUNAN DI DESA TANJUNG KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Sunardi Efendi, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Pembayaran Upah Pada Kuli Bangunan di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: H. Hosen, M.HI
Kata Kunci: Pembayaran Upah, Kuli Bangunan, Hukum Ekonomi Syariah.
Manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya, sehingga menimbulkan rasa saling membutuhkan antara mereka. akad ijarah merupakan salah satu akad sewa yang memberikan salah satu produk untuk bisa menggunakan jasa orang lain dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dan diperbolehkan dalam Islam. Dengan adanya akad tersebut, penyewa memiliki kewajiban untuk membayar upah sebagai salah satu kewajibannya kepada orang yang disewa jasanya. Upah yang di terima oleh pekerja (kuli) seharusnya sesuai dengan pekerjaan yang dihasilkan. Demikian pula harus sesuai dengan akad yang telah disepakat antara mandor dengan kuli tersebut.
Berdasarkan hal diatas terdapat dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu : Bagaimana praktik mekanisme pembayaran upah pada kuli bangunan di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan, dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme pembayaran upah pada kuli bangunan di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Data diperoleh dengan cara wawancara semi terstruktur, observasi non partisipan dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Normal : 1. Waktu Pembayarannya sesuai dengan akad yaitu pembayaran kuli bangunan di bayar setelah selesai bekerja dalam durasi waktu 2 hari, 5 hari, 7 hari bahkan 10 hari. 2. Besaran Pembayaran sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama yaitu untuk pembantu kuli bangunan sebesar 100000/perhari dan untuk tukang bangunan sebesar 125000/perhari. Tidak Normal : 1. Waktu Pembayarannya tidak sesuai dengan akad yaitu pembayaran kuli bangunan tidak di bayar setelah selesai bekerja dalam durasi waktu 1 minggu, 2 minggu, bahkan berminggu-minggu. 2. Besaran Pembayaran tidak sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama yaitu untuk pembantu kuli bangunan sebesar 40000/perhari dan untuk tukang bangunan sebesar 90000/perhari. Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Pembayaran Upah Pada Kuli Bangunan di Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan. Normal : Waktu Pembayarannya sesuai dengan akad yaitu pembayarannya sesuai dengan hukum ekonomi Syariah. Tidak Normal : Waktu Pembayarannya tidak sesuai dengan akad yaitu pembayarannya tidak sesuai dengan hukum ekonomi Syariah.
Tidak tersedia versi lain