Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM BAGI HASIL MUZARA`AH DI DESA KONANG KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Sitti Zainab, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Bagi Hasil Muzara’ah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN MADURA, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag, M.HI
Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Muzara’ah
Bagi hasil secara sederhana adalah upah sebagian dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan tanah. Dalam Muzara’ah terdapat pihak yang mengikrarkan dirinya untuk menyerahkan sebidang sawah, sedangkan pihak lain mengelola sawah tersebut beserta biayanya. Dan hasil panen yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan sebelumnya. Pembagian hasil kepada pihak pemilik tanah nenurut kebiasaan yang berkembang di masyarakat bervariasi, ada yang setengah, sepertiga, atau lebih rendah dari itu. Masyarakat di Desa Konang mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai petani, disamping mengelola sawah sendiri pemilik lahan juga bekerja sama dengan orang lain dengan menyerahkan lahannya untuk di kelola. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, Bagaimana praktek sistem bagi hasil muzara’ah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan?. Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem bagi hasil muzara’ah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakanpenelitiankualitatif dan jenisdeskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terbuka dan catatan lapangan. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, praktik muzara’ah yang terjadi di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, dalam sistem bagi hasil akad muzara’ah , bagi hasilnya dilakukan secara sepihak tanpa dihadiri oleh pemilik lahan dan juga tanpa menjelaskan secara rinci perolehan keuntungan yang di dapat dalam kerjasama tersebut. Dan dari awal kerja sama tersebut sudah ditentukan nisbah bagi hasilnya. Namun kenyatannya pada waktu panen bagi hasilnya itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada saat pertama akad yang dilakukan. Adapun presentase bagi hasilnya bervariasi yaitu (60%:40%), (50%:50%). Kedua, menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah praktik sistem bagi hasil muzara’ah yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan rukun muzara’ah tetapi untuk syarat sahnya masih ada yang belum terpenuhi. Sementara ketidakamanahan dan ketidakjujuran dalam bekerja tidak mencerminkan sikap etos kerja yang baik atau akhlak yang Islami. Bagi orang yang tidak amanah atas kepercayaan yang telah diberikannya disebut sebagai penghianat, dan termasuk salah satu ciri orang yang munafik yang merupakan perbuatan zalim. Hal demikian tidak diperbolehkan dalam Islam.
ABSTRAK
Sitti Zainab, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Bagi Hasil Muzara’ah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN MADURA, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag, M.HI
Kata Kunci: Sistem Bagi Hasil, Muzara’ah
Bagi hasil secara sederhana adalah upah sebagian dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan tanah. Dalam Muzara’ah terdapat pihak yang mengikrarkan dirinya untuk menyerahkan sebidang sawah, sedangkan pihak lain mengelola sawah tersebut beserta biayanya. Dan hasil panen yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan sebelumnya. Pembagian hasil kepada pihak pemilik tanah nenurut kebiasaan yang berkembang di masyarakat bervariasi, ada yang setengah, sepertiga, atau lebih rendah dari itu. Masyarakat di Desa Konang mayoritas penduduknya bermatapencaharian sebagai petani, disamping mengelola sawah sendiri pemilik lahan juga bekerja sama dengan orang lain dengan menyerahkan lahannya untuk di kelola. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, Bagaimana praktek sistem bagi hasil muzara’ah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan?. Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem bagi hasil muzara’ah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan?.
Penelitian ini menggunakanpenelitiankualitatif dan jenisdeskriptif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jenis observasi yang digunakan adalah observasi non-partisipan. Sedangkan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terbuka dan catatan lapangan. Lokasi penelitian yang digunakan adalah di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, praktik muzara’ah yang terjadi di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, dalam sistem bagi hasil akad muzara’ah , bagi hasilnya dilakukan secara sepihak tanpa dihadiri oleh pemilik lahan dan juga tanpa menjelaskan secara rinci perolehan keuntungan yang di dapat dalam kerjasama tersebut. Dan dari awal kerja sama tersebut sudah ditentukan nisbah bagi hasilnya. Namun kenyatannya pada waktu panen bagi hasilnya itu tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada saat pertama akad yang dilakukan. Adapun presentase bagi hasilnya bervariasi yaitu (60%:40%), (50%:50%). Kedua, menurut tinjauan Hukum Ekonomi Syariah praktik sistem bagi hasil muzara’ah yang dilakukan masyarakat sudah sesuai dengan rukun muzara’ah tetapi untuk syarat sahnya masih ada yang belum terpenuhi. Sementara ketidakamanahan dan ketidakjujuran dalam bekerja tidak mencerminkan sikap etos kerja yang baik atau akhlak yang Islami. Bagi orang yang tidak amanah atas kepercayaan yang telah diberikannya disebut sebagai penghianat, dan termasuk salah satu ciri orang yang munafik yang merupakan perbuatan zalim. Hal demikian tidak diperbolehkan dalam Islam.
Tidak tersedia versi lain