Text
URGENSI ISBAT NIKAH BAGI PASANGAN YANG MENIKAH DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA LEBBEK KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Athik Yulia Muchsin, 2019, Urgensi Isbat Nikah Bagi Pasangan yang Menikah Dibawah Umur (Studi Kasus di Desa Lebbek Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Fakultas Syariah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah, Pembimbing: Dr. Erie Hariyanto, S.H., M.H
Kata Kunci: Urgensi, Isbat Nikah, Pasangan Dibawah Umur
Menarik untuk dikaji karena pasangan dibawah umur memilih mencatatkan atau melegalkan pernikahannya ketika sudah mencapai batas minimal usia perkawinan dan ada juga yang melegalkan perkawinannya ketika sudah dirasa penting adanya sebuah akta nikah. Dan hal ini tidak termasuk dalam syarat bolehnya mengajukan permohonan isbat nikah sebagaimana yang tersebut dalam perundang-undangan. Bagaimana tentang urgensi isbat nikah bagi pasangan yang menikah dibawah umur dan bagaimana pendapat Hakim Pengadilan Agama Pamekasan terhadap isbat nikah yang dilakukan oleh pasangan yang menikah dibawah umur yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini.
Pasangan yang menikah dibawah umur memilih melangsungkan pernikahannya secara siri atau tidak dengan mengajukan dispensasi nikah. Mereka mencatatkan pernikahannya ketika sudah sampai pada batas minimal usia perkawinan seperti yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan setelah merasa perlu akan adanya sebuah Akta Nikah dalam berumah tangga, yaitu dengan cara mengajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama guna mendapatkan Akta Nikah tersebut. Hal itu dilakukan mereka untuk memenuhi keperluan-keperluan mereka seperti untuk pembuatan Akta Kelahiran anak, penentu status kewarisan anak, pembuatan paspor dan lain sebagainya.
Sumber pokok data dalam penelitian ini diperoleh dari pengamatan dan diperkuat wawancara dengan mewawancarai langsung. Dan dilakukan juga studi penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif, dengan menggunakan wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Pasangan yang menikah dibawah umur, Kerabat dan orang tua pasangan yang menikah dibawah umur, Kepala KUA dan pegawai KUA Kecamatan Pakong, Hakim Pengadilan Agama Pamekasan.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, isbat nikah dilakukan oleh pasangan yang menikah dibawah umur. Isbat nikah dianggap penting dan sangat berguna, sebab dengan jalan tersebut mereka bisa mendapatkan Akta Nikah dari perkawinan mereka. Adanya Akta Nikah tersebut sangat dibutuhkan oleh mereka guna pembuatan Akta Kelahiran anaknya, penentu status kewarisan anaknya, pembuatan paspor dan lain sebagainya. Kedua, adapun pendapat Hakim Pengadilan Agama Pamekasan tentang permohonan pengajuan isbat nikah yang dilakukan oleh pasangan yang menikah dibawah umur menyatakan bahwa terdapat dua pelanggaran atas permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa seharusnya mereka (pasangan yang menikah dibawah umur) dulu sewaktu menikah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sehingga pernikahannya tercatat sejak awal mereka menikah.
Tidak tersedia versi lain