Text
ANALISIS PINJAMAN KONSUMTIF MENGGUNAKAN AKAD RAHN PADA MASYARAKAT TENTENAN BARAT, KECAMATAN LARANGAN, KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Iqbal Maulana EL, 2018, Analisis Pinjaman Konsumtif Menggunakan Akad Rahn Pada Masyarakat Tentenan Barat Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing Sakinah, M.E.I
Kata kunci: analisis pinjaman konsumtif, akad rahn, masyarakat
Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, setiap orang memiliki cara tersendiri, mulai dari menjual barang berharga yang dimiliki atau bahkan menggadaikannya. Karena keterbatasan dana dan kebutuhan yang sangat mendesak, seseorang harus meminjam uang kepada pihak lain baik kepada perorangan atau melalui lembaga keuangan. Berhutang atau pinjam meminjam diperbolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi Islam menghimbau umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia masih mampu atau tidak dalam keadaan mendesak, Namun tetap saja hal ini dilakukan sebagai alternatif mendapatkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan.
Tujuan penelitian ini yaitu:
Pertama untuk mengetahui analisis pinjaman konsumtif menggunakan akad rahn (gadai) pada masyarakat Tentenan Barat kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.
Kedua untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi permintaan pinjaman analisis pinjaman konsumtif menggunakan akad rahn (gadai) pada masyarakat Tentenan Barat kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data-data yang berhubungan dengan penelitian didapatkan melalui wawancara langsung dengan informan terkait, observasi, dan dokumentasi. Untuk pengembangan data guna mendapatkan keabsahan data, peneliti menggunakan metode pendalaman observasi, pengecekan masyarakat dan triagulasi..
Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa,
Pertama dalam masyarakat Tentenan Barat, akad gadai dimulai ketika rahin mendatangi murtahin untuk meminjam sejumlah uang dengan menyerahkan sebuah jaminan kepada murtahin. Jika kedua belah pihak telah setuju untuk melakukan akad gadai maka mereka akan membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu kurang lebih berisi ada atau tidaknya jatuh tempo pinjaman konsumtif tersebut serta beberapa jumlah uang yang akan dipinjamkan kepada rahin berdasarkan asas kekeluargaan dan rasa saling percaya. Oleh karena itu mereka hanya melibatkan keluarga kedua belah pihak tanpa mendatangkan pihak yang lain.
Kedua faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu: kebutuhan, keamanan, dan kekeluargaan.
Tidak tersedia versi lain