Text
“ANALISIS PENERAPAN AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN SANITASI DAN AIR BERSIH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BMT NU JAWA TIMUR CABANG GALIS PAMEKASAN”
ABSTRAK
Moh.Lamri 2018, Analisis Penerapan Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Sanitasi dan Air Bersih di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT NU Jawa Timur Cabang Galis Pamekasan” Skripsi Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing Abdul MuktiThabrani, Lc M.HI
Kata Kunci: Penerapan, Murabahah, Pembiayaan.
KSPPS BMT NU Jawa Timur Cabang Galis Pamekasan merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang mengembangkan pembiayaan Sanitasi dan Air Bersih dengan menggunakan Akad Murabahah (jual beli) yang di lakukan oleh BMT NU dan mitra/anggota secara angsuran yang sesuai dengan Syariah dan harga yang telah di sepakati kedua belah pihak antara pihak BMT NU dengan mitra/anggota, dengan harga yang sesungguhnya dan keuntungan yang diperoleh oleh BMT NU Jawa Timur Cabang Galis Pamekasan.
Fokus yang menjadi kajian pokok penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana penerapan akad murabahah pada Pembiayaan Sanitasi dan Air Bersih di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT NU Jawa Timur Cabang Galis Pamekasan: Kedua, bagaimana kesesuaian penerapan akad Murabahah dengan sistem Ekonumi Islam pada Pembiayaan Sanitasi dan Air Bersih di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT NU Jawa Timur Cabang Galis Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatis dengan jenis deskriptif, sumber data yang di proleh melalui wawancara/interview, dokumentasi dan observasi. Informannya adalah Pimpinan Cabang, Juru Maal & Umum, Mitra/anggota. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui ketentuan pengamatan, triangulasi, uraian rinci, pengacekan kebenaran infomasi, perpanjangan waktu penelitian.
Dari hasil penelitian menunjukkan, Pertama, bahwa penerapan akad murabahah pada Pembiayaan Sanitasi dan Air Bersih di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT NU Jawa Timur Cabang Galis Pamekasan, yaitu BMT NU membeli barang/bahan utuk pembangunan Sanitasi dan Air Bersih lalu menjual kembali kepada mitra/anggota dengan harga pokok di tambah keuntungan yang telah disepakati dan dibayar secara angsuran sesuai kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak. Kedua: bahwa kesesuaian Penerapan akad murabahah dengan sistem ekonomi islam pada Pembiayaan Sanitasi dan Air Bersih di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT NU Jawa Timur Cabang Galis Pamekasan., sudah sesuai dengan sistem ekonomi islam syarat dan rukunnya sudah sempurna, dan juga telah berdasarkan ketentuan Majlis Ulama Indonesia (MUI).
Tidak tersedia versi lain