Text
PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
ABSTRAK
Nur Hasanah, 2015, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr.Hj. Eka Susylawati,S.H., M.HUM.
Kata Kunci : Hak milik, UUPA, Hukum Islam, PengadaanTanah untuk Kepentingan umum.
Hak milik adalah hak untuk menguasai sesuatu yang dapat dipergunakannya secara leluasa yang tidak bertentangan dengan UU ketertiban umum dan tidak mengganggu hak dari orang lain. Kebijakan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sehingga Hak milik dapat diambil, dihapus bahkan dialihkan demi terwujudnya kepentingan umum.Hal ini sesuai dengan ketentuan dan ciri-ciri yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 148Tahun 2015 , serta dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan adanya hal tersebut maka diwajibkanatas pemberian ganti rugi oleh pemerintah tehadap pemilik tanah pribadi.
Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu; pertama, bagaimana pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Hukum Islam; kedua, bagaimana pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang Pokok Agraria;
Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan metode pustaka yakni data yang diperoleh secara langsung di dapat dari literatur kepustakaan atau yang disebut penelitian pustaka (library research). Data-data di dapat dari buku, artikel, jurnal, karya ilmiah, website dan lain-lain.
Secara ringkas kesimpulan atau hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,kepemilikan individu secara yuridis memang sudah di akui dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pun juga diterapkan dalam Islam karena kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemimpin (khalifah), namun tidak boleh dilakukan sewenang-wenang oleh negara yaitu dengan cara pemberian ganti rugi atau kompensasi yang senilai dengan haknya serta tidak boleh melanggar aturan syariat Islam (untuk kemaslahatan umat).Kedua, pengadaan tanah untuk kepentingan umum memang sudah diakui dan di praktikkan dalam suatu negara salah satunya Negara Republik Indonesia. Namun pemilik individu berkuasa penuh atas haknya, tetapi hak tersebut juga dibatasi oleh hak lain yang menyangkut kepentingan umum demi kesejahteraan rakyat. Hal tersebut boleh diterapkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain