Text
ANALISIS PENERAPAN AKUNTASI SYARIAH SISTEM BAGI HASIL DALAM PROGRAM DEPOSITO MUDHARABAH DI PT.BPRS SPM PUSAT PAMEKASAN
ABSTRAK
Sulipah, 2019, “Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Sistem Bagi Hasil pada Program Deposito Mudharabah di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pusat Pamekasan”Skripsi, Program Studi Akuntansi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Mohammad Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci: Akuntansi Syariah, Bagi Hasil, DepositoMudharabah.
PT. BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan memiliki produk deposito bertujuan untuk mengembangkan produk rekening tabungan biasa dan untuk bisa membantu nasabah yang punya harta tak terpakai untuk bisa disimpan di bank syariah tampa ada riba sedikitpun. Adapun jangka waktu deposito adalah antara 1,3,6 dan 12 bulan dengan jumlah setoran minimal 1,000,000.00, tapi kalau misalnya sebelum sampai pada tanggal jatuh tempo nasabah mau makukan setoran itu diperbolehkan, dengan sistem bagi hasil yang akan berpisah nantinya, dan akad yang dipakai untuk deposito adalah akad Mudharabah.
Penelitian ini mempunyai dua tujuan. Yaitu, untuk mengetahui apakah di BPRS Sarana Prima Mandiri (SPM) Pamekasan. Sudah menerapkan Akuntansi Syariah Pada sistem bagi hasil deposito Mudharabah, dan bagaimana sistem bagi hasilnya menurut persepektif Akuntansi Syariah.
Jenis penelitian ini adalah, jenis penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif, dalam penelitian ini sumber data terdiri dari data primer dan data skunder. Adapun teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan teknik analisisnya menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri pamekasan sebagian sudah menerapkan Akuntansi Syariah pada Deposit Mudharabah dengan benar, tetapi masih ada sebagian yang kurang sesuai dengan perspektif AkuntansiSyariah. Yang pertama: Dari segi penjelasan tentang deposto kepada nasabah (darisegisistem yang dipakai dan juga perhitungan bagi hasil deposito). Yang kedua: Diperbolehkannya nasabah melakukan setoran sebelum deposito jatuh tempo. Dan tidak ada kesepakatan bersama antara Bank dannasabahsetiapadaperubahansistembagihasil.Dan daripencatatansistembagihasil yang saya temukan, jumlah system bagi hasil yang didapat nasabah sebenarnya lebih sedikit dari penjelasan nisbah bagihasil yang dijelaskan kepada nasabah yang kata pihak Bank itu merupakan nisbah minimal.
Tidak tersedia versi lain