Text
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP AKAD BAI’ BIDHAMANIL ‘AJIL (JUAL BELI KREDIT) BENDA ELEKTRONIK DI DESA BULAY GALIS PAMEKASAN
ABSTRAK
Thohiroh, 2019, Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Bai’ Bidhamanil ‘Ajil (Jual Beli Kredit) Benda Elektronik di Desa Bulay Galis Pamekasan,
Pembimbing: Dr. H. Mohammad. Hasan, M.Ag
Kata Kunci: Akad, Jual Beli, Bai’ Bidhamanil ‘Ajil
Bai’ Bidhamanil ‘ajil adalah menjual sesuatu dengan disegerakan penyerahan barang-barang yang dijual kepada pembeli dan ditangguhkan pembayarannya. Pihak debitur membutuhkan barang lalu mendatangi kreditur dengan membuat kesepakatan mengenai angsuran perminggunya, dengan penjemputan angsuran tersebut ada biaya transportasi tanpa ada kesepatan bersama. Dan ada perubahan akad dengan berjalannya waktu, dari kontan menjadi kredit dan sebaliknya seperti itu, sesuai dengan permintaan salah satu pihak (debitur). Untuk menanggulangi hal itu maka penelitian ini dilakukan dapat memberikan keterangan yang jelas atas dua akad dalam satu transaksi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau akad bai’ bidhamanil ‘ajil benda elektronik di Desa Bulay Galis Pameksan. Dimana pihak kreditur mengambil biaya selain yang disepakati bersama, dan pihak debitur juga merubah akad kredit menjadi kontan, dan sebaliknya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan prosedur pengumpulan data menggunakan observasi terus terang atau tersamar, dengan melalui wawancara dan observasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada praktek Bai’ Bidhamnail ‘Ajil benda elektronik di Desa Bulay Galis Pamekasan, yaitu apabila ada kebutuhan atau permintaan dari pihak debitur atas suatu barang maka akan ada perjanjian dengan akad tersebut tanpa ada pengambilan biaya lain kecuali angsuran perminggunya yang sudah disepakati bersama, tetapi ternyata berjalannya waktu ada pihak kreditur yang mengambil biaya tarnsportasi (bensin dan pulsa) tanpa pemberitahuan kepada pihak debitur, karena hanya alasan bahwa pengambilan tersebut sudah wajar. Hal ini yang menurut Islam tidak sesuai karena sudah merubah akad diawal, dan ada unsur ketidakjelasan.
Tidak tersedia versi lain