Text
FENOMENA NGANYARĒ KABIN PADA BULAN MUHARROM DI DESA POJA KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Ahmad Rofiqi Emha, 2019, Fenomena Nganyarē kabin Pada Bulan Muharrom Di Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Skripsi Strata 1, Syari’ah, Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Pembimbing: H. Arif Wahyudi, Lc, M. A.
Kata Kunci : Fenomena, Nganyarē kabin , Muharram.
Istilah Nganyarē kabin merupakan istilah yang lumrah dikenal dalam sebagian masyarakat Indonesia. Praktek Nganyarē kabin adalah tradisi yang sudah ada dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, khususnya di Madura. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, Nganyarē kabin dikenal dengan nyar-Nganyarē kabin (Madura) dan Nganyare nikah (Jawa). Secara sederhana, praktek Nganyarē kabin bisa diartikan dengan mengulang akad perkawinan karena ada motif dan tujuan tertentu, yaitu untuk memperkokoh ikatan rumah tangga.
Ada tiga fokus permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Pertama, Bagaimana pelaksanaan Fenomena Nganyarē kabin pada Bulan Muharrom di Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Kedua, Apa yang melatar belakangi masyarakat lebih memilih Bulan Muharrom dalam melakukan Nganyarē kabin di Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Ketiga, Bagaimana status hukum Nganyarē kabin dan pelaksanaannya pada bulan Muharram di Desa Poja Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya, peniliti menggunakan jenis fenomenologi. dengan menggunkan tiga teknik pengumpulan data yaitu melaksanakan wawancara semi terstruktur, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan: pertama, Proses pelaksanaan nganyareh kabin sama halnya dengan pernikahan pada umumnya hanya tidak ada walimah, tidak ada rentetan acara lainnya, proses pelaksanaanya di dhelem (kediaman) kyai dan bukan dikantor KUA. Ketika akan melaksanakan nganyareh kabin pasangan suami istri siap untuk melaksanakan prosesi akad dengan harapan rumah tangga lebih harmonis dan berkah. Kedua, Latar belakang praktek nganyareh kabin bahwa masyarakat yang melakukan nganyareh kabin berdasarkan primbon, lebih hati-hati dikarenakan minimnya ilmu pengetahuan tentang kekeluargaan (mengatakan talak sebab emosi).Masyarakat memilih bulan muharram karena bulan muharram merupakan bulan yang baik, bulan yang penuh dengan barokah bulan mulya dan bulan yang suci kemudian bulam muharram dianggap sebagai bulan keramat karena terletak pada awal bulan yang diyakini seperti bayi baru lahir dan bulan muharram dinilai istimewa tidak bermakna tathoyyur karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah. Ketiga, Masalah Nganyarē kabin atau memperbaharui nikah dalam kajian fiqh ada dua pendapat ulama', yakni Pertama, ada yang membolehkan bahwasanya Nganyarē kabin itu boleh dengan alasan tajammul dan ihtiyat. Karena akad nikah yang kedua tidak membatalkan atau memfasakh akad nikah yang pertama sebab dengan adanya akad nikah yang kedua bukan berarti adanya talak sehingga habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama. Kedua, ada juga yang tidak membolehkan Nganyarē kabin jika dimaksudkan untuk membatalkan yang pertama karena menganggap pernikahan yang pertama kurang baik atau menganggap pernikahan yang telah berlangsung sekian lama itu dikhawatirkan pernah terucap thalaq dari lisan sang suami, maka menurut sebagian ulama' Syafi'iyah nikah yang pertama itu batal.
Tidak tersedia versi lain