Text
IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH MUTHLAQAH PADA TABUNGAN SABAR DI KSPP SYARIAH BMT NU CABANG PROPPO PAMEKASAN
ABSTRAK
Mutmainnah,2018. Implementasi Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Tabungan SABAR di KSPP Syariah BMT NU Cabang Proppo Pamekasan. Skripsi, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Madura
Kata Kunci: Implementasi, Akad Mudharabah, BMT NU
KSPP Syariah BMT NU merupakan salah satu lembaga syariah yang bergerak di bidang jasa. yang menyediakan produk pembiayaan dan tabungan, dan juga dalam meningkatkan usaha dalam melayani jasa keuangan kepada masyarakat dan terutama terhadap pengusaha mikro kecil menengah. Didalamnya tidak memakai prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil. Salah satu tabungan/ simpanan BMT NU diantaranya yaitu tabungan SABAR yang dibuat oleh pihak BMT NU dengan tujuan untuk persiapan dari dalam menghadapi kejadian atau hal-hal yang tidak terduga yang akan terjadi di masa yang akan datang seperti kebutuhan dihari lebaran.
Fokus penelian dalam penelitian ini ada dua yaaitu: Pertama: Bagaimana Implementasi Akad Mudharabah Muthlaqah Pada Taabungan SABAR di KSPP Syariah BMT NU Cabang Proppo Pamekasan, kedua: Bagaimana Cara perhitungan nisbah bagi hasil pada tabungan SABAR di KSPP Syariah BMT NU Cabang Proppo Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif, pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Yang menjadi informan adalah kepala cabang, bagian keuangan dan administrasi, bagian tabungan dan nasabah tabungan SABAR. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan uraian rinci, ketekunan pengamatan, triangulasi
Hasil penelitian ini adalah Pertama, Implementasi Akad mudharabah muthlaqah pada tabungan SABAR yaitu diterapkan untuk nasabah yang ingin memenuhi kebutuhan lebaran yang mana tabungan ini hanya bisa diambil pada tanggal 1 sampai 25 ramadhan dengan memperoleh keuntungan 55% untuk nasabah dan 45% untuk BMT. Persyaratan pembukaan tabungan SABAR adalah mendaftar, menyetor KTP, mengisi formulir, setoran awal Rp 25.000 dan selanjutnya Rp.5000 menyetor kurang dari 5.000 tetap diterima. Dengan akad yang digunakan adalah mudharabah muthlaqah. Ketika nasabah meninggal dunia maka dana yang tersimpan akan diserahkan kepada ahli waris yang tertera di form pendaftaran. Dan ketika nasabah memutuskan akad ini maka diperbolehkan tetapi konsekuensinya tidak dapat menerima bagi hasil yang telah disepakati. Kedua, bagaimana cara perhitungan nisbah bagi hasil pada tabungan SABAR yaitu;bagi hasil sama dengan saldo rata- rata dibagi saldo dana pihak ketiga dikali nisbah bagi hasil tabungan SABAR dikali pendapatan BMT NU dan dibagi jumlah hari. Dan setelah hasilnya di ketahui akan dibagikan kepada nasabah yang bersangkutan. Dan perhitungan nisbah bagi hasil pada tabungan SABAR dipengaruhi oleh pendapatan yang diperoleh dari hasil pembiayaan, banyaknya orang yang menabung di tabungan sabar, perkembangan atau pertumbuhan di simpanan anggota, lancar tidaknya perolehan dari pembiayaan, banyaknya nisbah bagi hasil yang telah di tentukan pada tabungan SABAR.
Tidak tersedia versi lain