Text
PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DI LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Khairus Salam, 2018, Pengelolaan Zakat Produktif Di Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Sakinah, M.E.I
Kata Kunci : Pengelolaan, Zakat Produktif, BAZNAS.
BAZNAS kabupaten Pamekasan merupakan salah satu badan amil zakat Indonesia yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat yang berada di kabupaten Pamekasan. Ada dua jenis penyaluran zakat di BAZNAS kabupaten Pamekasan yaitu konsumtif dan produktif, dimana pendistribusian zakat diartikan sebagai penyaluran zakat kepada mustahik secara konsumtif. Sedangkan pendayagunaan zakat diartikan sebagai penyaluran zakat kepada mustahik secara produktif. Oleh sebab itu, penelitian yang dilakukan peneliti ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan zakat produktif di BAZNAS kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dua persoalan pokok, sehingga menghasilakan fokus penelitian, pertama bagaimana pengelolaan zakat produktif di lembaga Badan Amil Zakat (BAZNAS) kabupaten Pamekasan? kedua, apa faktor pendukung dan faktor penghambat pengelolan zakat produktif di lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan mengambil lokasi penelitian di BAZNAS kabupaten Pamekasan. sehingga penggalian data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yaitu memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi dan dengan desain fenomenologis yang bertujuan untuk menganalisa dalam setiap aspek untuk mendalami fokus penelitian dan untuk mengungkapkan secara terperinci dan jelas.
Penelitian ini menghasilkan sebuah kesimpulan Pertama, Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dan unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Zakat produktif adalah salah satu program yang bisa mensejahterakan mustahik dalam jangka panjang, sehingga zakat produktif dinilai sebagai salah satu program yang sangat ditekankan di BAZNAS kabupaten pamekasan. Kedua, Penerapan pola penyaluran zakat produktif ini bukan berarti tampa adanya hambatan dan kendala. Pada praktinya dilapangan banyak ditemukan kendala dan hambatan yang menyertai program ini. Mulai dari kendala pengumpulan dana zakat dari para muzakki, pengelolaan, hingga pendistribusian, serta pembinaan kerap kali menuai masalah. Sehingga program ini masih belum begitu banyak terlihat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat. Hal itu disebabkan karena kurangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga amil zakat yang dipandang kurang amanah, sehingga mereka memilih mendistribusikan langsung kepada para mustahik.
Tidak tersedia versi lain