Text
IMPLIKASI PERCERAIAN DIBAWAH TANGAN TERHADAP NAFKAH KEPADA ISTRI DALAM MASA IDDAH (Studi Kasus di Desa MurtajihKecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)
ABSTRAK
Agus Wahyudi, 2018, Implikasi Perceraian di bawah Tangan terhadap Nafkah kepada istri dalam masa iddah di Desa Matanair kec Pademawu Kab. Pamekasan. skripsi program studi Al-Akhwal Al-Syakhshiyyah jurusan Syariah, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Moh. Hasan, M.Ag.
Kata Kunci : Perceraian Bawah Tangan, Menahfkahi Istri selama Masa Iddah, Hukum Islam
Perceraian dalam rumah tangga merupakan masalah yang sering terjadi di masyarakat, meskipun sebenarnya pada waktu melangsungkan suatu perkawinan, harapan pelangsungan perkawinan tersebut adalah untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal. Namun seringkali perceraian menjadi suatu keputusan yang tidak dapat dihindari. Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, karena itu perceraian senantiasa diatur oleh hukum perkawinan, lebih-lebih dalam Islam. Belakangan ini ada yang kemudian mencuat ditengah-tengah masyrakat yaitu tentang perceraian dibawah tangan.Perceraian di bawah tangan adalah perceraian yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (Hukum Islam), namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Negara.
berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi fokus dari penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana implikasi percerain dibawah tangan terhadap pemberian nafkah kepada istri dalam masa iddah di Desa Murtajih Kec. Pademmawu Kab. Pamekasan dan kedua, bagaimana kedudukan dan akibat hukum menafkai istri dalam masa iddah pasca perceraian dibawah tangan ditinjau dari Hukum Islam
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan melakukan pengamatan melalui wawancara semi terstruktur dan observasinya menggunakan non partisipan kepada objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, Implikasi atas perceraian model seperti ini yaitu membuat suami lalai untuk memenuhi kewajibannya pasca ia bercerai dengan istri, terutama yang paling rentan ialah tanggung jawab suami dalam menafkahi istri yang baru ia cerai selama masa ‘iddah, sebagaimana yang telah diatur dalam fiqh.Kemudian penelitian ini menemukan, 4 istri di desa Murtajih yang dicerai bawah tangan tapi tidak dipenuhi hak-haknya selama Iddah. Kedua, Hukum Islam telah menentukan dengan tegas tentang istri yang ditalak suaminya merupakan kewajiban bagi suami untuk memberikan tempat tinggal bagi istri-istri yang ditalaknya, juga memberikan pengertian yang tegas tentang kewajiban lainnya yang harus dipenuhi oleh suami seperti memberikan biaya untuk menyusukan anak-anaknya, bagi yang memiliki dan sekalipun misalkan sebagian harta suaminya ada pada istrinya, islam melarang si suami tersebut mengambilnya kembali.Maka penegasan larangantersebut agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan menggunakan hukum Allah SWT melalui ayat Al-Qur’an yang berakibat pada kerugian mentalitas khususnya para pihak suami istri yang melakukan perceraian di bawah tangan, selanjutnya secara umum akan menimbulkan anggapan masyarakat bahwa perceraian di bawah tangan merupakan fenomena yang lumrah dan mentradisi di masyarakat Islam, sebagai mana yang terjadi pada masyarakat di Desa Murtajih Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.
Tidak tersedia versi lain