Text
JUAL-BELI PUPUK ORGANIK DENGAN TEMBAKAU SEBAGAI PEMBAYARAN SETELAH PANEN DALAM PERSEPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DESA GALIS KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
Ahmad Luqman Zainuri, 2018, Jual-Beli Pupuk Organik Dengan Tembakau Sebagai Pembayaran Setelah Panen Dalam Persepektif Ekonomi Islam Di Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing Wadhan, M.Si
Kata Kunci: Jual-Beli, Pupuk, Tembakau, Pembayaran Setelah Panen.
Keinginan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan bertani, dan hal yang paling dibutuhkan yaitu pupuk apalagi pada musim tembakau karena banyaknya petani yang membutuhkan pupuk sebagai vitamin supaya tumbuh sehat dan supaya harganya mahal karena itu banyak petani tembakau yang rela utang untuk membeli pupuk padahal mereka tidak mempunyai dana lagi karena habis untuk modal tembakau dengan gantinya akan diberikan nilai tembakau sebagai pembayaran setelah panen untuk melunasi utang tersebut, Seperti yang terjadi di desa galis kecamatan galis kabupaten pamekasan. Hutang piutang adalah suatu akad yang bertujuan untuk tolong-menolong. Tapi kalau mensyaratkan adanya kelebihan itu tidak boleh karena tidak sesuai dengan hukum syari’ah. Cukup unik yang dilakukan masyarakat tersebut dengan ketentuan hutang harus dikembalikan berupa nilai tembakau dan disesuaikan dengan lamanya hutang. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktek jual-beli pupuk organik dengan tembakau pembayaran setelah panen? Dan bagaimana pandangan ekonomi islam pada jual-beli pupuk organik dengan tembakau sebagai pembayaran setelah panen?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Informannya adalah masyarakat, pegawai dan pemilik usaha. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya dalam pencatatan utang hanya di pihak usaha tanpa adanya buat konsumen yang berutang, sehingga ketika ada permasalahan dikemudian hari konsumen tidak memiliki kekuatan hukum untuk membela, selain itu ada tambahan harga diluar harga utang tersebut, hal ini bisa merugikan pihak konsumen karena tambahan harga tersebut bisa dianggap riba dan ketika terjadi gagal panen tembakau akan diberikan kesempatan 6 bulan lagi dan tidak boleh mengutang kembali sampai utangnya lunas, pembayarannya dengan uang bukan dengan tembakau ketika tembakau mulai merosot maka akan merugikan salah satu pihak. sehingga ada ketimpangan dalam pengaplikasinya sehingga membuat salah satu pihak dirugikan atas tindakan yang dilakukan, Pupuk organik ini terbuat dari bahan utamanya kotoran hewan yang mana kotoran tersebut dalam islam dikategorikan najis sedangkan sesuatu yang najis tidak boleh diperjual belikan dalam kehidupan sehari-hari, dalam muamalahpun tidak sesuai syara’ yaitu suci sedangkan pupuk tersebut terbuat dari bahan najis. sebagian ulama’ membolehkan jual-beli pupuk tersebut karena dilihat dari banyaknya manfaat yang dapat diambil dari jual-beli pupuk yang bisa membantu masyarakat dan lingkungan di Desa galis, tapi dalam tindakannya kurang sesuai dengan syariat islam terhadap usaha pupuk organik tersebut.
Tidak tersedia versi lain