Text
PENERAPAN PRUDENTIAL PRINCIPLE PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA DI BANK BPRS BHAKTI SUMEKAR CABANG PAMEKASAN
ABSTRAK
Moh. Sufyan Hadi, 2018, Penerapan Prudential Principle Pada Pembiayaan Murabahah Dengan Jaminan Deposito Berjangka Di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Sakinah, MEI.
Kata kunci :PenerapanPrudential Principle,PembiayaanMurabahah, dan Deposito Berjangka
Salah satu bentuk pembiayaan di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu Murabahah. Murabahahmerupakanpenerapan jual beli dengan perhitungan margin keuntungan. Pembiayaaninitidakterlepasdarisebuahrisiko yang akandihadapidalampenyelesaianpembiayaan. PihakBPRS Bhakti Sumekar maka dari ituharusdenganserius dan benardalammenerapkanPrudential Principlesehinggaterhindardaririsikokerugian.Jaminandepositoberjangkamerupakanjaminan yang mempunyainilai rating tertinggidalamtingkatpengamanan dana di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana penerapan Prudential Principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka di Bank BPRS Bhakti Sumekar, dan kedua, bagaimana Prudential Principle yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, yakni menggambarkan atau menguraikan suatu hal menurut apa adanya di lapangan. Sumber datanya yaitu Pimpinan Cabang dan Admin pembiayaan serta Costumer servicediBank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan analisis data.
Hasil penelitian ini,menunjukan bahwa Penerapan Prudential Principle yang dilakukan oleh Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka yaitu: menganalisis pembiayaan yang diajukan, seperti Prinsip 5C: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, dengan adanya prinsip 5C tersebut para karyawan dapat menerapkannya pada saat melakukan pembiayaan agar terhindar dari pembiayaan bermasalah. Meskipun sudah melakukan analisis atau penilaian semaksimal mungkin, namun terkadang masih ada nasabah yang pembiayaannya bermasalah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan jaminan deposito berjangka yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani pembiayaan bermasalah dengan cara : musyawarah, rescheduling, restructuring, penyitaan jaminan. Oleh karna itu pihak bank mempunyai tahapan-tahapan yang terstruktur dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah agar kedua belah pihak tidak menanggung rugi.
Tidak tersedia versi lain