Text
PRAKTIK IJARAH PADA KULI ANGKUT GARAM DI DESA LEMBUNG KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
Moh. Andy Septiawan Maulidy Najib, 2018, Praktik Ijarah Pada Kuli Angkut Garam Di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. Eko Ariwidodo, M.Phil.
.
Kata Kunci: Ijaroh, Kuli Angkut, Garam
Ijarah ialah akad untuk memperoleh manfaat yang dibolehkan, barangnya diketahui (jenis dan sifatnya) manfaat diperoleh secara berangsur-angsur dan memiliki nilai. Batas waktu tertentu dan dengan imbalan yang telah ditentukan. Islam memperbolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga para pekerja atau buruh, agar bekerja untuk orang tersebut. Gambaran tersebut dijelaskan kepada pihak kedua atau orang yang memiliki keahlian. Usaha tersebut rata-rata dilakukan oleh masyarakat yang tergolong ekonomi lemah. Kegiatan ini diharapkan kedua belah pihak dapat sama–sama memperoleh keuntungan antara pemilik garam dengan pekerja atau buruh. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana praktik ijarah kuli angkut garam Di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologis. Sumber data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara. Informannya adalah pemilik lahan garam dan kuli angkut garam. Pengecekan keabsahan data dengan mengunakan pengecekan, trianggulasi, pengecekan keikutsertaan dan kekuatan pengamatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada fokus penelitian ini ditemukan pertama akad yang terjalin antara mustajir dan ajir menggunakan akad lisan tanpa disertai dengan keterangan tulisan. Kedua pembayaran ujroh kepada ajir (kuli) tidak diberikan seketika selesai pekerjaan yang diberikan, namun pemberian ujroh (upah) di tangguhkan sampai sang pembeli (pedagang) garam membayar lunas uang garamnya, seketika itu juga para ajir (kuli) baru mendapatkan bayarannya. Ketiga tidak hanya pembayaran yang ditangguhkan sampai pembayaran garam dari pedagang kepada pemilik garam lunas, ajir hanya mendapatkan bayaran yang tidak setimpal dengan keringat dan tenaga yang dikeluarkan, yaitu hanya di bayar sebesar Rp. 15.000.-. penetapan pembayaran kuli tersebut ditetapkan dari jaman dulu dan tetap dipergunakan ampai sekarang tanpa memikirkan nilai mata uang yang selakin lama semakin menurun. Keempat, ajir (kuli) ketika lalai dalam mengerjakan tugasnya maka musta’jir bisa memberhentikannya seketika itu juga jika kesalahannya sudah terlalu besar. Ajir juga bisa diwakilkan jika ajir mempunyai halangan. Akad ijaroh yang diterapkan pada kuli garam di Desa Lembung Kec. Galis Kab. Pamekasan termasuk pada jenis Ijarah matlaqah, yang terbagi dalam 2 bentuk yaitu (a) menyewa untuk suatu jangka waktu tertentu dan (b) menyewa untuk suatu proyek/usaha tertentu.
Tidak tersedia versi lain