Text
ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF YUSUF QARDHAWI
Ali Wafa, 2018, Zakat Profesi Dalam Perspektif Yusuf Qardhawi,Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr. H. Zainal Abidin. M.EI
Kata Kunci : Zakat Profesi, Yusuf Qardhawi
Profesi dalam Islam dikenal dengan istilah al-kasb, yaitu harta yang diperoleh melalui berbagai usaha, baik melalui kekuatan fisik, akal pikiran maupun jasa. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang diusahakan melalui keahlian atau profesi. Dari konteks diatas, masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama,Apa yang dimaksud dengan zakat profesi?Kedua,Bagaimana pemikiran Yusuf Qardhawi tentang zakat profesi?Ketiga,Bagaimana aplikasi zakat profesi dalam pengembangan dimensi ekonomi zakat.
Penelitianini bertumpu pada kepustakaan sehingga jenis penelitian ini adalah Library Research yang berdasarkan pada kerangka ilmiah kualitatif. Pendekatan yang digunakan merupakan pendekatan sosio historis. Sumber data diperoleh dari data primer berupa buku Hukum Zakatdan buku-buku karangan Yusuf Qardhawi yang berkaitan dengan penelitian ini serta data sekunder yang peneliti ambil dari karya-karya tokoh lain yang masih ada relevansinya, prosedur pengumpulan datanya menggunakan Kepustakaan, dan Metode Dokumentasi, sedangkan analisa data peneliti menggunakan analisis hermeneutik dan analsis isi.
Pengkajiandan pembahasan, baik secara teoritis maupun empiris mengenai pemahaman Yusuf Qardhawi tentang zakat profesi penulis memberikan kesimpulan bahwa: Pertama, Zakat profesi Menurut Yusuf Qardhawi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dikerjakan sendiri dikarenakan kecerdasannya atau keterampilannya sendiri seperti dokter. Kedua, Yusuf Qardhawi mengungkapkan ada dua pendapat tentang bagaimana caranya mengeluarkan zakat profesi yaitu: Pendapat pertama ini memandang bahwa bila seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya. Pendapat kedua berpendapat bahwa bila seseorang harus mengeluarkan zakat pada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian dibelanjakanya, maka uang itu tidak wajib zakat.Ketiga, adanya zakat profesi sangat membantu terhadap pengembangan ekonomi daerah dan kabupaten, sehingga aplikasi zakat profesi bisa membantu dan mengurangi beban pemerintah terhadap mustahik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinyadengan bentu pelatihan usaha.
Tidak tersedia versi lain