Text
SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS PADA BENGKEL JAYA DESA PANGLEGUR KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN)
Urwatul Wutsqo, 2018, Sistem Pengupahan Pekerja dalam Perspektif Ekonomi Islam Studi Kasus Pada Bengkel Jaya Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Nashar, SE., MM., M.Si
Kata Kunci: Pengupahan Pekerja, Ekonomi Islam
Pengupahan pekerja adalah bentuk pemberian kompensasi yang diberikan oleh majikan kepada karyawan. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pengupahan karyawan yang diterapkan di bengkel Jaya Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan sering kali menunda pengupahan pekerja, para pekerja disini bekerja selama 6 hari dalam satu minggu yang akan di berikan upah setiap minggu satu kali sesuai dengan perjanjian awal, namun pengupahan tersebut tidak sesuai dengan rencana, pemilik bengkel sering kali menunda pemberian upah pekerja hingga pada 3-4 hari atau akan diberikan pada minggu berikutnya, dan begitupun seterusnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana sistem pengupahan pekerja pada bengkel jaya di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan. 2) Apakah sistem pengupahan pekerja pada bengkel jaya di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan sudah sesuai dengan perspektif ekonomi islam.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi secara langsung, wawancara, dan dokumentasi. Informannya adalah pemilik bengkel dan pekerja bengkel. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan kehadiran peneliti, ketekunan pengamatan, triangulasi, uraian rinci.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, sistem pengupahan pekerja yang dijalankan bengkel Jaya, mengenai waktu pemberian upah karyawan belum sesuai dengan ruang lingkup pandangan Islam. Yang dimana Islam melarang menunda-nunda upah seorang karyawan. Akan tetapi penetapan jumlah upah pekerja pada bengkel Jaya ini sudah sesuai yang dianjurkan di dalam Islam karena sudah disebutkan diawal kerja oleh pemilik bengkel, sehingga semua pekerja mengetahui berapa upah perhari yang akan diterimanya. Bengkel jaya sudah mengikuti konsep adil, karena ada perbedaan porsi upah antara pekerja yang besar tanggung jawabnya dengan pekerja biasa. Upah yang diterima para pekerja jumlahnya tidak sama
Tidak tersedia versi lain