Text
PRAKTIK SISTEM BAGI HASIL PADA USAHA PEMBUATAN TAHU MENURUT KONSEP MUSYARAKAH AL-INAN DI DESA POTOAN DAJA KECAMATAN PALENGAAN
Rofii, 2018. Praktik Sistem Bagi Hasil pada Usaha Pembuatan Tahu Menurut Konsep Musyarakah Al-Inan di Desa Potoan Daja Kecamatan Palengaan. Skripsi, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Prodi Ekonomi Syariah, IAIN Madura, Dosen Pembimbing: H. Mohammad Bashri Asy’ari, M.A
Kata Kunci: Bagi Hasil, Usaha, Musyarakah Al-Inan.
Dalam perkembangan perekonomian saat ini sistem bagi hasil tidak hanya dipergunakan dalam perbankan saja, tetapi juga dipakai pada usaha perekonomian lainya guna untuk meningkatkan perekonomian pada sektor usaha maupun bisnis. Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan usaha bersama dalam melakukan kegiatan usaha. Sesunggunya agama Islam telah mengajarkan bagaimana bekerja sama (bersyarikat) secara benar, tidak membenarkan salah satu pihak, saling menguntungkan serta terhindar dari riba dan Musyarakah merupakan salah satu syarikat yang diperbolehkan. Kerja sama modal usaha (bagi hasil Musyarakah) adalah salah satu langkah solusi untuk mengatasi masalah kurangnya modal yang berakibat matinya langkah usaha.
Ada dua permasalahan utama yang menjadi fokus penelitian, yaitu: (1) Bagaimana praktik sistem bagi hasil pada usaha pembuatan tahu di Desa Potoan Daja? (2) Bagaimana praktik sistem bagi hasil pada usaha pembuatan tahu menurut konsep Musyarakah Al-Inan?
Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber datanya adalah Pemilik Usaha dan masyarakat. Tekhnik pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengecekkan keabsahan data dilakukan dengan keikutsertaan dan triangulasi.
Dalam hasil penelitian, diperoleh temuan bahwa: pertama, dalam mendirikan usaha kebanyakkan para pengusaha di Desa Potoan Daja melakukan usahanya dengan cara patungan dan Praktik bagi hasil sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Desa Potoan Daja, dengan ketentuan untung dan ruginya di bagi sama rata. Yang kedua, Praktik akad kerja sama pada usaha pembuatan tahu di Desa Potoan Daja sudah sesuai dengan teori yang ada. Sedangkan, mengenai pembagian keuntungan dan kerugianny¬¬a masih belum sepenuhnya sesuai. Karena dalam konsep Musyarakah, kerugian ditanggung secara bersama dengan porsi modal awal. Sedangkan modal awal dari masing-masing pihak dalam usaha tahu di Desa Potoan Daja berbeda, akan tetapi dalam pembagian kerugiannya dibagi sama rata / 50:50.
Tidak tersedia versi lain