Text
PELAKSANAAN BAGI HASIL DALAM PENGGARAPAN SAWAH DENGAN SISTEM MUZARA’AH DI DESA LEMPER KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
Qorimatus Sholihah, 2018, Pelaksanaan Bagi Hasil dalam Penggarapan Sawah dengan Sistem Muzara’ah di Desa Lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan” Skripsi, program Study Ekonomi Syariah, jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing Sakinah, M. EI
Kata Kunci: bagi hasil penggarapan sawah, akad muzara’ah
Masyarakat Desa Lemper sebagian berprofesi sebagai petani dan buru tani, kegiatan muzara’ah sudah berlangsung sejak lama hal ini terjadi karena pemilik lahan tidak memiliki cukup waktu untuk menggarap sawahnya, sehingga pemilik lahan melakukan kerja sama dengan petani penggarap dengan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, Permasalahan bagi hasil yang terjadi di desa Lemper kecamatan pademawu karena banyak lahan pertanian yang dikelola oleh petani penggarap dan sistem tersebut tidak dilakukan secara tertulis hanya berdasarkan kepercayaan dan besar bagi hasilnya tidak dilakukan secara adil hanya berdasarksan kepercayaan dan kesepakatan kedua belah pihak. Muzara’ah merupakan kerjasama lahan pertanian antara pemilik lahan dengan petani penggarap, yang benihnya dari pemilik lahan. dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (presentase) dari hasil panen.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga fokus yang menjadi kajian utama dalam penelitian ini, pertama adalah bagaimana penerapan bagi hasil dengan sistem muzara’ah dalam penggarapan sawah di Desa Lemper. kedua untuk mengetahui bagaimana faktor penghambat yang memicu terjadinya kerugian petani tanaman tembakau di Desa Lemper, ketiga untuk mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi syariah tentang pelaksanaan bagi hasil penggarapan sawah di Desa Lemper. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang disajikan secara diskriptif kualitatif. Sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi serta dokumentasi. objek penelitian ini adalah bagi hasil tentang penggarapan sawah yang terjadi di Desa Lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Sedangkan informan yang diwawancarai adalah kepala Desa Lemper, perangkat Desa, pemilik lahan, para petani, dan para tokoh masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bagi hasil dalam penggarapan sawah di Desa lemper Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan: pendapatan muzara’ah dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Desa Lemper yang bermata pencaharian petani maupun buruh tani ketika petani tersebut menggarap tanah orang lain dan pemilik lahan bisa memanfaatkan lahannya untuk dikelola orang lain dengan bagi hasil sesuai kesepakatan. Petani penggarap melakukan kerjasama dengan pemilik lahan dengan bagi hasil antara lain: a. 1/2 yaitu 50% untuk pemili lahan dan 50% untuk petani penggarap, Terjadi pada musim subur. b. 1/3 yaitu 33,33% untuk pemilik lahan dan 66,66% untuk petani penggarap, terjadi pada musim kemarau, kegiatan muzara’ah di Desa lemper sudah sesuai dengan ekonomi syariah. Syarat dan rukun dari muzara’ah sudah jelas, masyarakat sudah mengerti dan paham mengenai akad bagi hasil muzara’ah secara baik dan sesuai dengan syariat Islam
Tidak tersedia versi lain