Text
TINJAUAN KONSEP MUZARA’AH TERHADAP SISTEMPARONDALAM PENGELOLAAN LAHAN PERTANIAN DI DESA LEMBUNG KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Jejen Mahrusi, 2018, Tinjauan Konsep Muzara’ah Terhadap Sistem Paron Dalam Pengelolaan Lahan Pertanian Di Desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Prodi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: H. Mohammad Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci: Muzara’ah, Paron
Muzara’ah adalahkerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yakni pemilik lahan memberikan lahan pertaniannya kepada si penggarapuntuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen yang diperolehsesuai kesepakatan. Di daerah Madura, muzara’ah identik dengan kerjasama bagi hasil pertanian. Paron(Bagi Hasil) dalam pertanian merupakan bentuk pemanfaatan lahandimana pembagian hasil terdapat dua unsur produksiyaitu modal dan kerjadilaksanakan menurut perbandingan tertentu dari hasil lahan.
Ada dua yang menjadi fokus dalam penelitian ini yaitu pertama: Bagaimana praktikparon bagi hasil yang terjadi di desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Kedua: Tinjauan konsep muzara’ah terhadap sistemparon bagi hasil di desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini merupakan sebuah penelitian kualitatif. Karena pelaksanaan penelitian ini terdapat pada latar alamiah atau pada konteks dari suatu keutuhan. Selanjutnya peneliti mampu melihat fenomena secara lebih luas dan mendalam sesuai dengan apa yang terjadi dan berkembang pada situasi sosial yang diteliti. Dalam penelitian ini juga dikemukakan fenomena-fenomena sosial yang terjadi dengan mengembangkan konsep dan menghimpun fakta soasial yang ada, tentang praktek paron /bagi hasil pertanian muzara’ah. Dan di dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan sebuah metode interview dan dokumentasi. Dalam melakukan sebuah interview peneliti mendatangi informan yakni pemilik lahan dan juga petani padi. Selanjutnya, peneliti melakukan dokumentasi ketika petani sedang melakukan panen padi.
Hasil dari penelitian ini bahwa dalam praktik paron di desa Lembung Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. Praktik paron di lakukan karena pada umumnya petani tidak mempunyai sebuah lahan sendiri. Dan pemilik lahan kebanyakan tidak sempat memproduktifkan lahannya sendiri. Kemudian penyediaan bibit, pupuk dan biaya penggarapan sawah dibebankan kepada para petani. Soal pembagian hasil dalam praktik paron disini di bagi dua antara pemilik lahan dan petani. Jika praktik paron inidi tinjau dari konsep muzara’ah, maka masih belum sesuai. Karena, dalam penyediaan bibit, pupuk dan biaya penggarapannya semua ditanggungkan kepada para petani. Sehingga, petani merasa dirugikan.
Tidak tersedia versi lain