Text
JUAL BELI TEMBAKAU TEBBESAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Dsn. Angsana Barat, Ds. Bangkes, Kec. Kadur, Kab. Pamekasan)
ABSTRAK
Nur Aida Qamariyah, 2018. Jual Beli Tembakau Tebbesan dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Dusun Angsana Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing Dr. Rudy Haryanto, S. ST., MM.
Kata Kunci: Tebbasan, Tembakau, Dusun Angsana Barat, Ekonomi Islam
Jual beli merupakan suatu bentuk aktivitas yang di dalamnya terjadi proses transaksi antara penjual dan pembeli. Islam sangat menganjurkan perniagaan salah satunya dalam bentuk jual beli dengan berbagai macam ketentuan dan cara yang sudah di atur di dalamnya. Salah satu bentuk ketentuan jual beli adalah adanya larangan saling menipu (gharar), menimbun (ikhtikar), ketidakjelasan dan lain-lain. Terdapat beberapa sistem dalam jual beli salah satunya tebbesan. Dimana sistem tebbesan ini biasa digunakan oleh pedagang untuk membeli sesuatu dengan cara borongan. Salah satu contoh jual beli dengan sistem tebbesan adalah tembakau. Tembakau adalah salah satu tanaman paling menghasilkan dalam bidang pertanian yang digeluti oleh seluruh petani. Sedangkan fokus masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana implementasi jual beli tembakau tebbesan di Dusun Angsana Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan. Kedua, Bagaimana implementasi jual beli tembakau tebbesan di Dusun Angsana Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan dalam pandangan ekonomi Islam.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus yaitupenelitian mengenai manusia (dapat suatu kelompok, organisasi maupun individu), peristiwa, latar secara mendalam. Sedangkan teknik analisisnya bersifat kualitatif deskriptif yaitu data yang diperoleh akan dianalisa dan digambarkan secara menyeluruh sesuai dengan konsep ekonomi Islam. Serta teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan jual beli tembakau tebbesan di Dusun Angsana Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan adalah blente’ (tengkulak) memborong tembakau petani yang masih di sawah (belum di panen) dengan menghitung banyaknya tiap pohon tembakau yang ada dalam tiap cokla’an (lubang yang sudah ditanami tembakau)untuk menentukan harganya. Kedua, Penerapan Jual beli Tembakau tebbesan di Dsn. Angsana Barat, Ds. Bangkes, Kec. Kadur, Kab. Pamekasan dalam ekonomi Islam adalah sesuai dengan ekonomi Islam, hal ini dibuktikan dengan jual beli tembakau menggunakan sistem tebbesan. Jual beli dilakukan secara rela sama rela yang dibuktikan dengan ijab qobul secara lisan dan berakhir dengan khiyarmajelis, kondisi tembakau yang jelas (milik si penjual atau petani) dan tidak ada unsur penipuan, tidak ada pemaksaan, serta terdapat ketidakjelasan yang dapat diketahui ketika tengkulak tidak memanen tembakau yang sudah dibeli atau ditebbas secara tunai yang memungkinkan kualitas tembakau rusak disebabkan faktor cuaca yang tidak menentu seperti hujan .
Tidak tersedia versi lain