Text
KESIAPAN PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Muhlis, 2018, Kesiapan Pengadilan Agama Pamekasan dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syari’ah, Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah, Jurusan Syariah, IAIN Madura. Pembimbing: Dr. Hj. Eka Susylawati, SH, M.Hum.
Kata Kunci: Kesiapan, Pengadilan Agama, Sengketa Ekonomi Syari’ah
Lahirnya Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan besar dalam eksistensi Peradilan Agama. Salah satu perubahan yang mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syari’ah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 49 Undang-Undang No 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutuskan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq shadaqah dan ekonomi syari’ah. Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama sudah memiliki kewenangan untuk menangani sengketa ekonmi syari’ah. Kendati demikian, sampai saat ini Pengadilan Agama Pamekasan belum pernah menangani perkara sengketa ekonomi syari’ah yang secara yuridis sudah menjadi kewenangannya.
Ada dua pokok permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Bagaimana pemahaman Hakim Pengadilan Agama Pamekasan tentang Ekonomi Syariah?; kedua, Bagaimana kesiapan Pengadilan Agama Pamekasan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data-data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang dipilih adalah hakim dan paneitera Pengadilan Agama Pamekasan. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan pola deduktif. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Pemahaman Hakim Pengadilan Agama Pamekasan tentang ekonomi syari’ah sudah cukup mendalam dan cukup memadai. Hal tersebut terlihat dari beberapa langkah konkrit yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Agama Pamekasan guna memperluas dan memperdalam pengetahuannya tentang ekonomi syari’ah, yaitu dengan mengikuti pelatihan, seminar dan diklat yang berkaitan dengan ekonomi syari’ah, membaca buku-buku ekononomi syari’ah, diskusi para hakim serta menganalisa putusan perkara ekonomi syari’ah. Kedua, Pengadilan Agama pamekasan secara kelembagaan belum sepenuhnya siap untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa belum memedainya kapabilitas hakim dan personalia pengdukungnya. Juga secara praktik belum pernah menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah karena belum ada perkara sengketa ekonomi syari’ah yang masuk yang disebabkan oleh faktor kepercayaan dan pendapat publik terhadap kemampuan Pengadilan Agama Pamekasan serta faktor keberadaan Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (BASYARNAS).
Tidak tersedia versi lain