Text
FENOMENA PERJODOHAN YANG BERBASIS NON-RELIGIUS DI DESA BAJANG KECAMATAN PAKONG KABUPATEN PAMEKASAN
Rudiyanto, 2018. Fenomena Perjodohan Yang Berbasis Non-Religius Di Desa Bajang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan. Skripsi, Program Studi Al-Ahwal Al-Syahshiyyah, JurusanS yari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum
Kata Kunci :Fenomena Perjodohan Yang Berbasis Non-Religius
Dalam penelitian ini yang melatarbelakangi orang tua melakukan perjodohan dengan dasar non-religius, yaitu karena pernikahan itu sendiri juga turut dipengaruhi oleh budaya keinginan orang tua untuk ingin segera anaknya menikah, Dimana setiap kepala keluarga sering kali menjodohkan anaknya untuk menikah dengan seorang laki-laki yang telah dipilihnya sendiri. Banyak anak gadis yang menjadi korban adanya pemikiran orang tua melakukan perjodohan yang menekankan kepada kekerabatan, kehkawatiran orang tua yang takut anaknya tersebut menjadi perawan tua (tak pajuh lakeh), dan keinginan orang tua untuk segera menyaksikan anaknya menikah. Dari sinilah peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Fenomena Perjodohan Yang Berbasis Non-Religius Di Desa Bajang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan”.
Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: (1) Apa Yang MelatarBelakangi Orang Tua Melakukan Perjodohan Dengan Dasar Non-Religius Di Desa Bajang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan? (2) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Fenomena Perjodohan Yang Berbasis Non-Religius Di Desa Bajang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan?
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomeno logis, sumber data penelitian ini adalah orang tua baik dari pihak laki-laki maupun perempuan, pasangan yang dijodohkan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Prosedur pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui tahapan reduksi data dengan cara (pengecekan dan pengelompakan), display data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Sedangkan pengecekan keabsahan data meliputi perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan, triangulasi, dan analisis data.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa yang melatar belakangi orang tua melakukan perjodohan dengan dasar non-religius. Pertama,yaitu karena orang tua yang turut dipengaruhi oleh budaya keinginan orang tua untuk menyaksikan anaknya menikah, dan ingin mempererat hubungan tali persaudaraan yang hampir putus, serta kekhawatiran orang tua yang takut anaknya menjadi perawan tua (tak pajuh lakeh).Dan perjodohan tersebut memang sudah menjadi kebiasaan atau tradisi turun-temurun dari nenek moyangnya dulu.Kedua, pandangan hukum Islam terhadap fenomena perjodohan yang berbasis non-religius, yaitu menurut hukum Islam seorang ayah (wali) tidak memiliki hak untuk memaksa menikahkan puterinya dengan orang yang tidak ia suaki. Karena sudah sesuai dengan firman Allah serta sabda Rusulullah yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i.
Tidak tersedia versi lain