Text
SISTEM PENGUPAHAN KARYAWAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (STUDI KASUS PADA PRODUKSI PT KML CRAB MASTER DI DESA LOBUK BLUTO SUMENEP)
Ita Uzzakiyah “Sistem Pengupahan Karyawan Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi kasus pada Produksi PT KML Crab Master di Desa Lobuk Bluto Sumenep)”.
Kata Kunci: Upah, karyawan PT KML Crab Mater danPerspektif Ekonomi Islam
Pengupahan pekerja yang dilakukan pada PT KML Crab Master dilakukanatas dasar borongan sesuai dengan ikan (Rajungan) yang diproduksi. Pada usaha tersebut juga belum ada sistem pembagian pekerjaan buruh. Semua buruh melakukan semua pekerjaanya dari proses awal hingga proses akhir. Dengan tidak adanya pembagian pekerjaan tersebut, maka antara pekerja yang pemalas dan pekerja yang rajin akan memperoleh bagian upah yang sama. Upah juga diberikan secara sepihak tanpa ada kesepakatan dari kedua belah pihak, sehingga ada salah satu pihak yang dirugikan.
Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penetapan upah karyawan, bagaimana metode pembayaran upah karyawandan bagaimana pandangan Ekonomi Islam terhadap keduanya pada Produksi PT KML Crab Master di Desa Lobuk Bluto Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Sumber data yang diperoleh melaluiwawancara, observasidandokumentasi. Informannya adalah ketua produksi dan karyawan/pekerja di PT KML Crab Master Lobuk Bluto Sumenep. Sedangkan analisis data dilakukan melalui reduksi data, paparan data, kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Di Produksi PT KML Crab Master, tidak ada perjanjian di awal tentang penetapan upah antara pekerja dengan pengusaha pada saat karyawan mendaftar sebagai pekerja. Penetapan upah langsung ditetapkan oleh majikan dan pekerja disana tidak mengetahui berapa besarnya upah mereka. Upah yang diterima tergantung kecepatan kerja. Mekanisme penetapan upah karyawan menggunakan sistem upah borongan atau upah menurut hasil karena pemberian upah diberikan setiap satu minggu sekali yaitu pada hari sabtu. Dimana para pekerja mendapatkan upah sesuai dengan bahan baku yang ada untuk diproduksi.
Dalam perspektif Ekonomi Islam sistem pengupahan tersebut belum sesuai, karena masih ada salah satu pihak yang dirugikan. Seharusnya upah juga disebutkan sebelum pekerjaan dimulai artinya harus ada perjanjian diawal pekerjaan. Upah juga harus diberikan secara adil dan layak, sehingga upah tersebut cukup untuk memenuhi kehidupan pekerja sehari-hari. Akan tetapi, upah pekerja sudah diberikan dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Produksi PT KML Crab Master belum mengikuti konsep adil, karena tidak ada pembagian pekerjaan dana antara pekerja yang rajin dan yang malas mendapat upah yang sama.
Tidak tersedia versi lain