Text
PELALAIAN NAFKAH LAHIRIAH SUAMI SEBAGAI TENAGA KERJA INDONESIA DI DESA PALENGAAN LAOK KAC. PALENGAAN KAB. PAMEKASAN
Riris Fadaniyah, 2017, Pelalaian Suami Yang Bekerja Sebagai Tenaga Kerja Indonesia Pemenuhan Nafkah Lahiriah Keluaga di Desa Palengaan Laok kec. Palengaan kab. Pamekasan, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Akhwal Al-Syakhsiyyah, Pembimbing: Dr. Maimun, S.Ag.M.HI.
Kata kunci : Pelalaian Nafkah Lahiriah Suami, Tenaga Kerja Indonesia
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang masing-masing sudah menjalin hubungan suami istri yang sah menurut hukum Agama dan hukum Negara. hal ini juga dalam rangka kebahagiaan hidup dan membangun keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah dalam sinaran kasih sayang Ilahi. Dalam konteks rumah tangga lazimnya suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh istri serta anak-anaknya. Persoalan laki-laki yang mau bekerja ke luar negeri sudah mendapatkan izin dari istrinya akan tetapi sebagian para istri ada yang keberatan suaminya bekerja ke luar negeri. Alasan istri keberatan adalah karena takut suami lalai dalam mengirim uang, namun disisi lain istri juga memikirkan kebutuhan sehari-harinya karena pekerjaan di kampung gajinya tidak mencukupi sehingga suami harus berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
Berdasarkan konteks di atas, maka ada dua fokus penelitian, diantaranya adalah pertama, bagaimana praktek pelalaian nafkah lahiriah suami sebagai tenaga kerja Indonesia di desa Palengaan Laok kec. Palengaan kab. Pamekasan; kedua, bagaimana dampak dari praktek pelalaian nafkah lahiriah suami sebagai tenaga kerja Indonesia di desa Palengaan Laok kec. Palengaan kab. Pamekasan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian fenomenologi, yang dalam hal ini menggunakan dua tekhnik pengumpulan data yaitu, tekhnik wawancara dan tekhnik dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti, menunjukkan bahwa: Pertama,pelalaian yang dilakukan di desa Palengaan Laok sebelumnya tanpa ada niatan seperti itu. Dari praktek pelalaian suami karena uang kiriman suami tidak menentu tiap bulan dari informasi yang peneliti dapatkan bahwa ada yang jangka 5 bulan sekali pengiriman nafkah tersebut dari suaminya, ada yang jangka 6 bulan tidak dirikimi nafkah dan bahkan ada yang 1 tahun tidak mengirim uang nafkah lahiriah dari suami. Pelalaian nafkah lahiriah suami sebagai tenaga kerja Indonesia di desa Palengaan Laok disebabkan selingkuh, kawin lagi, tidak mendapatkan pekerjaan selama berbulan-bulan dan tidur di hutan untuk menyelamatkan diri dari kejaran polisi, dan serta main TOGEL atau JUDI.
Tidak tersedia versi lain