Text
TRADISI UTANG PALE (STUDI KASUS DESA RAGANG KECAMATAN WARU KABUPATEN PAMEKASAN)
Zahrah 2018, Tradisi Utang Pale Studi Kasus Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Madura, PembimbingH. Abdul Mukti Tabrani, Lc, M.Hi
Kata kunci: Tradisi, Utang, Pale
Utang pale merupakan utang piutang yang dalam pengembaliannya mengandung unsure tambahan. Masalah utama dalam penelitian ini adalah tentang pelaksanaan Utang Pale di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, dengan syarat adanya penambahan saat pembayaran terjadi sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini biasanya para debitur diberi waktu 1 sampai 2 tahun, namun uniknya pengembalian utang didesa tersebutharus dilunaskan pada musim tembakau karena uang hasil panen tembakau lebih menjanjikan dari pada hasil panen lainnya seperti padi, jagung, dan lain-lain. Jadi untuk pelunasan utang masih harus menunggu panen tembakau, jika pada musim tembakau pada tahun ini belum bisa bayar maka ditunda pada musim tembakau berikutnya, dan begitu seterusnya sampai debitur mampu melunasi utang-utangnya selama utang tersebut tidak lebih dari 2 juta. Jika utangnya lebih dari 2 juta maka salah satu sawahnya akan diambil alih oleh kreditur sampai debitur mampu melunasi utang-utangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Praktek Utang Piutang Dan Faktor-faktor yang Melatar Belakangi Transaksi Utang Piutang di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. 2) Bagaimana Respon Masyarakat Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan Terhadap Taradisi Utang Piutang Tersebut
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian fenominologis. Data yang diperoleh yaitu dengan cara observasi non partisipan, wawancara dan dokumentasi. Informannya adalah debitur dan kreditur serta masyarakat sekitar yang tidak terlibat dalam transaksi utang pale. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan kehadiran peneliti, ketekunan pengamatan, triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek utang piutang yang diawali dengan perjanjian yang didalamnya disyaratkan adanya tambahan saat pembayaran, maka dalam fiqh muamalah hal tersebut termasuk riba. Dalam hukum Islam riba hukumnya haram. Sedangkan faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanyakemudahan dalam menutupi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Ditambah denganminimnya pengetahuan tentang hukum transaksi tersebut dalam Islam. Bahwa tambahan yang terdapat dalam transaksi utang piutang yang terjadi di Desa Ragang ini adalah riba, karena tambahan tersebut diakadkan di awal dan telah menjadi urf/ kebiasaan juga karena latar belakang dan akibat yang ditimbulkan. Dengan demikian tambahan dalam transaksi didesa tersebut dilarang untuk diambil karena dalam hal ini terdapat salah satu pihak yang dirugikan dan juga dapat mengakibatkan salah satu pihak terpuruk dan susah dalam kehidupan ekonominya.
Tidak tersedia versi lain