Text
IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA’ PADA USAHA MEBEL KAYU DI DESA TLAGAH KECAMATAN BANYUATES KABUPATEN SAMPANG
Sainol Fatah, 2018, Implementasi Akad istishna’ Pada Usaha Mebel Kayu di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut agama Islam Negeri Madura, Pembimbing: H. Muhammad Bashri Asyari, MA.
Kata Kunci: Impementasi, Akad Isishna’, Usaha Mebel Kayu,
Usaha mebel kayu yang ada di Desa Tlagah merupakan usaha yang mempunyai peranan penting terhadap kebutuhan masyarakat sekitar berkat adanya usaha mebel tersebut setiap kebutuhan masyarakat mulai dari kebutuhan bangunan dan rumah tanggayang merupakan hasil produksi dari usaha mebel kayu yang ada di Desa tersebut seperti: cendela, pintu, lemari, ranjang, kursi, dan yang lain, mayoritas masyarakat disana memesan dari usaha mebel kayu yang ada di Desa Tlagah.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu: Pertama Bagaimana implementasi akad Istishna’ pada usaha mebel kayu di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang? Kedua Bagaimana perspektif ekonomi Islam terhadap implementasi akad Istishna’ pada usaha mebel kayu di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologis. Sumber data diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara. Informannya yaitu pemilik usaha mebel, kariawan, dan konsumen atau pembeli (Mustashni’). Pengecekan keabsahan data dengan mengunakan pengecekan, trianggulasi, ketekunan atau keanjangan pengamatan, dan perpanjangan waktu penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad yang terjalin antara pemilik usaha dan pemesan marang menggunakan akad lisan tanpa disertai dengan keterangan tulisan, sehingga bila terjadi komplen dari salah satu pihak tidak mempunyai bukti yang konkrit. Kemudian dalam implementasinya dengan menerapkan akad istishna’ dari pihak produsen sudah sesuai dengan yang dipesan konsumen serta waktu penyelesaiyan barang yag merupakan tuntutan dari konsumen bahwasanya penelesaiyan barang disepakati diawal akad dan tergantung banyaknya pesan padausaha tersebu karena ketika pesanan pada usaha tersebut banyak maka senyelesayanya akan semakin lama. Permasalahanya yaitu terletak pada sistem pembayaran yang dilakukan konsumen dimana konsumen masih menangguhkan terkait pembayaranya meskipun barang yang di pesan sudah jadi dan dikirim kerumahnya. Selagi masih bisa diselesaikan maka hal tersebut diselesaikan secara kekeluargaan
Tidak tersedia versi lain