Text
TINJAUAN EKONOMI ISLAM TENTANG APLIKASI AKAD PADA PRODUK ASURANSI SYARIAH DI PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE CABANG SAMPANG MADURA
Umar Faruq, 2018, Tinjauan Ekonomi Islam Tentang Aplikasi Akad Pada Produk Asuransi Syariah di PT. Prudential Life Assurance Cabang Sampang Madura, Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing H. Abdul Mukti Thabrani, M.HI.
Kata Kunci: Tinjauan Ekonomi Islam, Aplikasi Akad, Asuransi Syariah.
Masa depan tidak ada yang tahu akan kepastiannya. Kondisi ketidakpastian sangat penuh dengan risiko. Kondisi demikian menjadi peluang PT. Prudential mengembangkan usaha bisnisnya salah satu produk yang banyak ditawarkan pada masyarakat adalah asuransi pendidikan dan asuransi jiwa. Namun masyarakat awam masih ada yang beranggapan bahwa asuransi sama dengan judi. Hadirnya layanan asuransi syariah PT. Prudential belum memberikan pengaruh yang signifikan dan belum sesuai harapan. Masyarakat berasumsi bahwa perusahaan menanggung atas semua musibah yang menimpa dirinya baik asuransi pendidikan, jiwa dan kesehatan. Padahal semua produk yang ditawarkan oleh perusahaan ada plafonnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan nasabah. Dalam kontrak kerjasama (akad) perusahaan dengan nasabah dijelaskan hak dan kewajiban masing-masing.
Berdasarkan hal tesebut, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana aplikasi akad pada produk asuransi syariah yang ada di PT. Prudential Life Assurance Cabang Sampang Madura? Dan apakah aplikasi akad pada produk asuransi syariah PT. Prudential Life Assurance Cabang Sampang Madura sudah sesuai dengan Ekonomi Islam?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Informannya adalah direktur, agen dan nasabah. Pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan, kekuatan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aplikasi akad pada produk asuransi syariah yang ada di PT. Prudential Life Assurance yang ditandatangani oleh perusahaan dan nasabah sudah mengacu pada fatwa DSN MUI No.21/DSN-MUI/X/2001. Di dalam akad itu ada profil risiko calon pemegang polis perorangan, Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) prulink syariah assurance account untuk calon pemegang polis perorangan dan surat kuasa pendebitan kartu kredit. Di sana diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang nantinya ditandatangani dan dipegang oleh perusahaan, sedangkan nasabah mendapatkan salinannya dalam bentuk polis. Aplikasi akad ini sesuai dengan ekonomi syariah karena dalam mengikat kedua belah pihak hak dan kewajibannya tidak bertentangan dengan aturan Islam, diperhatikan juga prinsip tolong-menolong, keadilan, keterbukaan, bebas riba, gharar dan maisir.
Tidak tersedia versi lain