Text
PERANAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO iB PADA BRI SYARIAH KANTOR CABANG PEMBANTU PAMEKASAN DALAM MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
ABSTRAK
SyarifHidayatullah, 2018,PerananKredit Usaha Rakyat (KUR) MikroiBpada BRI Syari’ah KantorCabangPembantuPamekasandalamMeningkatkanProduktivitasPelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, skripsi, Program Studi Perbankan Syari’ah. FakultasEkonomidanBisnis Islam, IAIN Madura, Pembimbing: Dr.RudyHariyanto,SST, MM
Kata Kunci:Pembiayaan KURMikroiB, Produktivitas, UMKM.
PemerintahmengeluarkanIntruksiPresiden (Inpres) Nomor 6 tanggal 8 Juni 2007 tentangkebijakanpercepatan sector riildanpemberdayaanusahamikrokecildanmenengah.Padatanggal 5 November 2007, Presiden RI SusiloBambangYudoyonomeresmikankreditbagiusahamikrokecildanmenengah (UMKM) yaituberupaKredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalahpogram yang dicanangkanolehpemerintah, namunsumberdananyasepenuhnyadaridana bank. Dalam hal ini lembaga yang dimaksud yaitu bank BRI syari’ah yang memberikan pembiayaan untuk dijadikan modal usaha bagi pelaku usaha berupa pembiayaan Kredit Usaha Rakyat atau KUR MIKRO iB.KUR MIKRO iB merupakan salah satu produk pembiayaan pada BRI Syari’ah Kantor Cabang Pembantu Pamekasan yang memberikan pembiayaan kepada pelaku usaha maksimal pembiayaan sebesar RP. 25.000.000,00.
Berdasarkanhaltersebutmakaadaduapermasalahan yang menjadikajianpokokdalampenelitianini, yaitu; pertama,BagaimanaimplementasipenyaluranKredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO iB di BRI Syariah Kantor CabangPembantuPamekasan.Kedua,BagamaimanaproduktivitasusahasetelahmenerimaKredit Usaha Rakyat (KUR) MIKRO iBpada BRI Syariah Kantor CabangPembantuPamekasan.
Penelitianini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis Field Research. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan ialah wawancara terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi non-partisipan.
Hasilpenelitianmenunjukkan bahwa: pertama,secaragarisbesarpenerapanpembiayaan KUR MikroiB di BRI Syari’ahtelahsesuaidenganPeraturanMenteriKeuangan No. 135/PMK.05/2008 tentangFasilitasPenjaminanKredit Usaha Rakyat yang telahdiubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNp. 10/PMK.05/2009, namunada pula ketidaksesuaiandenganperaturantersebut, salahsatunyamengenaijumlah marginsejumlah 7% efektifpertahun. Yang manajumlahtersebutditentukanberdasarkankebijakandari Bank BRI Syari’ahitusendiri..Kedua,pembiayaan KUR Mikro iB yang diberikan oleh BRI Syari’ah kepada para pelaku usaha memiliki peran yang cukup besar dalam meningkatkan produktivitas usaha mereka. Modal yang merekaperolehmelaluipembiayaan KUR MikroiB, memungkinkanmerekadapatmemaksimalkansegalaaspek yang menunjangpeningkatanproduktivitasusahamereka, baikdaripermodalan, tenagakerjamaupunmanajemen. Dengandemikianmakausaha yang merekakelolamengalamipeningkatandalamhalproduktivitasnya.
Tidak tersedia versi lain