Text
PELAKSANAAN SISTEM MUDHARABAH PADA USAHA DAGANG TOKO RITEL SEMBAKO DI KEPULAUAN GILI RAJA KECAMATAN GILI GENTING KABUPATEN SUMENEP
Raizal Makmun, 2018, Pelaksanaan Sistem Mudharabah pada Usaha Dagang Toko Ritel Sembako di Kepulauan Gili Raja Kecamatan Gili Genting Kabupaten Sumenep,Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Mohammad Bashri Asyari. M,A
Kata Kunci: mudharabah, usaha dagang toko ritel sembako
Secara geografis kepulauan Gili Raja ini kondisi tanahnya (SDA) tidak terlalu subur yang disebabkan oleh minimya air untuk bercocok tanam, lahan pertanian disana hanya digunakan ketika musim penghujan saja maka jika mengandalkan lahan pertanian pendapatan hasil panen yang diperoleh dalam satu musim tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhannya dalam satu tahun. Untuk memenuhi kebutuhannya masyarakat Gili Raja kebanyakan membangun usaha dagang toko ritel di luar Madura seperti Jakarta, Banten, Jawa, Bekasi, dan lain lain. Akan tetapi yang banyak terjadi pemilik toko ritel sembako tersebut tidak mengelolanya sendiri tapi dikelola oleh kerabatnya, tetangganya dan orang lain yang membutuhkan pekerjaan itu yang nanti di akhir bulan nisbah keuntungan di bagi sesuai kesepakatan.
Berdasarkan hal tersebut, maka dua hal yang menjadi fokus dalam penelitianini. Pertama,Bagaimana Pelaksanaan akad Mudharabah Pada Usaha Dagang Toko Ritel Sembako di Kepulauan Gili Raja Kecamatan Gili Genting Kabupaten Sumenep?. Kedua, Bagaiman sistem pembagian nisbah keuntungan yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem mudharabah pada usaha dagang toko ritel sembako di kepulauan Gili Raja?
Penelitian ini dirancang dengan menggunakan pendekatan kualitatif analisis deskriptif yang bersifat deskripsi. Penelitian kualitatif ini mempunyai arti sebagai penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian, misalnya prilaku, persepsi, motivasi tindakan dan lain sebagainya dengan sumber data yang diperoleh melalui observasi,wawancara dan dokumentasi serta yang menjadi informan adalah pemilik modal (pemilik toko) sebagai shohibul maal dengan pengelola tokosebagai mudharib.
Hasil penelitian ini menunjukkan hasil, Pelaksanaan sistem mudharabahdilakukan oleh dua pihak antara pemilik toko (sohibul mall) dengan pengelola toko (mudharib), sebagian besar pengelola adalah pasangan suami istri, modal sepenuhnya dari shohibul maal sedangkan pengelolaan (kerja) usaha sepenuhnya oleh mudharibtanpa ada intervensi kerja dari pemilik (shohibul mal), modal yang digunakan berbentuk asset (barang) yang telah diketahui jenis dan nilai nominallnya, waktu kontrak mitra kerja usaha ada yang dibatasi dan ada yang tidak dibatasi tergantung sampai dimana pengelola (mudarib) bekerja, lokasi sertamitra usaha ditentukan oleh sohibul maaldan sighatdilakukan secara lisan bukan tulisan namun ada saksi. Sedangkan, Nisbah keuntungan yang disepakati berbentuk proesentase bukan berbentuk nominal Rp tertentu, yang lazim dalam pembagian keuntungan disini adalah 50:50 dan sebagian kecil ada yang 40:60 (shohibul mall 40 dan mudharib 60), pembagian keuntungan diserahkan ketika pendapatan dikurangi biaya biaya (profit loss sharing
Tidak tersedia versi lain