Text
PRAKTIK POLIGAMI SIRRI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN AKIBAT HUKUMNYA (STUDI KASUS DI DESA PELTONG KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Susi, 2018, praktik poligami sirri pegawai negeri sipil dan akibat hukumnya (studi kasus di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan), Skripsi, Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah, Jurusan Syari’ah, IAIN Pamekasan, Pembimbing: H. Fahrudin Ali Sabri, S.HI., MA.
Kata Kunci : Poligami, PNS, Hukum, Sirri
Poligami merupakan suatu hal yang tidak lumrah dilakukan pada masa sekarang, meski pada hakikatnya dalam pandangan syari’at Islam, poligami diperbolehkan dengan ketentuan bisa berlaku adil dan tidak atas menuruti hawa nafsu saja. Dalam hukum positif juga diperbolehkan dengan beberapa alasan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan poligami, terutama pada PNS. Namun, minimnya pengetahuan tentang poligami dan kelalaian pelaku poligami berakibat pada tidak menngindahkan hal itu yang berakibat pada kesalahan dan keretakan dalam rumah tangga yang terbina lebih dulu.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama, apa saja yang menjadi faktor terjadinya poligami sirri PNS di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan; kedua, Bagaimanakah akibat hukum dalam poligami sirri PNS di Desa Peltong Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan jenis penelitian lapangan. Sumber data diperoleh melalui wawancara. Imformannya adalah tokoh masyarakat, dan pelaku poligami serta keluarganya. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui perpanjangan wawancara dan uraian rinci pada permasalahan yang diteliti.
Hasil penellitian menunjukkan bahwa: pertama, faktor yang menjadi terjadinya poligami adalah istri tidak lagi bisa memiliki keturunan, istri tidak mampu untuk memuaskan hasrat biologis suami, dan suami tertarik pada wanita lain. Menurut pandangan Ulama dan Undang-undang hal ini diperbolehkan, karena sesuai dengan alasan melakukan poligami baik dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Kedua, dampak hukum poligami PNS yaitu, Orang yang melakukan poligami dalam hal ini PNS tanpa izin pengadilan diancam dengan pidana kurungan atau denda. Dalam pasal 45 PP-9/1975 disebutkan orang yang melakukan poligami tanpa mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu (sering disebut dengan poligami liar, poligami dibawah tangan, poligami sirri) diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 7.500.000,. selain itu PNS yang melakukan pelanggaran juga dapat dilakukan pemecatan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 PP-10/1983.
Tidak tersedia versi lain