Text
SISTEM BAGI HASIL TANGKAPAN IKAN UNIT KATROL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DUSUN GEDUNGAN DESA BRANTA TINGGI KECAMATAN TLANAKAN KABUPATEN PAMEKASAN
Badrud Tamam, 2018, Sistem Bagi Hasil Tangkapan Ikan Unit Katrol Menurut Ekonomi Islam di Dusun Gedungan Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Study Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Pembimbing Fadllan, MA
Kata kunci: sistem, bagi hasil, ekonomi Islam
Dusun Gedungan Desa Branta Tinggi Kecamatan Kabupaten Pamekasan, merupakan daerah yang penduduknya sebagian besar sebagai nelayan dan pertambakan. Adapun sistem bagi hasil tangkapan ikan di Dusun Gedungan Desa Branta Tinggi terdapat tiga macam yaitu: Pertama, Unit Payang adalah: sistem tangkapan ikan yang penangkapannya tidak menggunakan mesin melainkan menggunakan banyak tenaga manusia, oleh karena itu dalam unit payang itu sendiri harus memiliki banyak pekerja atau anak buah kapal (ABK). Kedua, Unit Katrol adalah: sistem tangkapan ikan yang penangkapannya sudah menggunakan mesin, jadi dalam unit katrol ini tidak terlalu membutuhkan banyak pekerja atau anak buah kapal (ABK), paling tidak 2-3 pekerja saja sudah cukup. Ketiga, Unit Bubuh adalah: cara unit ini tidak jauh berbeda dengan cara yang ada di unit payang sama-sama tidak menggunakan mesin jadi disini juga membutuhkan banyak pekerja, bedanya adalah dalam unit bubuh ini yang ditangkap semua jenis ikan utamanya adalah bagian kerang-kerangnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Bagaimana akad perjanjian bagi hasil penangkapan ikan menurut Hukum Islam dan Bagaimana pelaksanaan bagi hasil penangkapan ikan di Dusun Gedungan Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data-data yang berhubungan dengan penelitian didapatkan melalui wawancara langsung dengan informan terkait, observasi, dan dokumentasi. Untuk pengembangan data guna mendapatkan keabsahan data, peneliti menggunakan metode triangulasi sumber data yaitu juragan, pekerja (ABK), serta tokoh masyarakat.
Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa, transaksi bagi hasil tangkapan ikan unit katrol yang berlangsung di Dusun Gedungan Desa Branta Tinggi menggunakan akad mudharabah karena sudah sesuai menurut aturan ekonomi islam dan memenuhi syarat-syarat dan rukunnya, akan tetapi warga dusun Gedungan itu sendiri tidak murni menggunakan akad mudharabah melainkan mereka menggunakan hukum yang bersifat ‘urf (kebiasaan) karena warga disana sangat terikat dengan aturan yang dibuat oleh nenek moyang mereka, jadi akad yang mereka lakukan itu sudah ada sejak zaman nenek moyang mereka. Sehingga kekurangan dari transaksi ini adalah tidak adanya keterbukaan antara pihak juragan dan juga ABK nya, baik itu mengenai menejemen, tata kelola dan juga bagi hasil yang dilakukan oleh mereka, dan akhirnya menimbulkan ketidak puasan antara salah salah satu pihak yang terlibat dalam akad tersebut.
Tidak tersedia versi lain