Text
Faktor Perceraian Suami-Istri Usia Muda (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pamekasan)
ABSTRAK
Choirul Anam. 2018. Faktor Perceraian Suami-Istri Usia Muda (Studi Kasus di Pengadilan Agama Pamekasan). Skripsi, Jurusan Syariah, Prodi Al-ahwal Al-syahshiyah, IAIN Madura, Dosen Pembimbing: H.Mohammad Hasan M.Ag
Kata Kunci: Faktor Perceraian, Usia Muda
Perkawinan usia muda sangatlah rentan terhadap aneka permasalahan. Karena perkawinan usia muda dilaksanakan ketika pasangan suami-istri masih belum matang, baik dari segi usia, mental, pendidikan, materi dan sebagainya. Ketika badai rumah tangga menimpa, mereka tidak bisa mengatasinya, sehingga perceraian menjadi jalan keluarnya.
Ada dua permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini, yaitu: pertama: Bagaimana pasangan suami-istri yang menikah pada usia muda di pengadilan agama pamekasan? Kedua: Apa saja faktor penyebab terjadinya perceraian suami-istri yang menikah pada usia muda di Pengadilan Agama Pamekasan?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian ini adalah Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Panitera yang menangani langsung perkara perceraian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif-kualitatif.
Dari hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, menikah pada usia muda bagi masyarakat Madura, khususnya Pamekasan, tidak menjadi soal. Yang penting ada kesiapan terutama dari pihak calon laki-laki, maka pernikahan sudah bisa dilaksanakan. Di Pamekasan perkawinan di usia muda tergolong tinggi. Di antara mereka ada yang hidup langgeng, namun banyak pula di antara mereka yang tidak bisa menjaga dan mempertahankan biduk rumah tangganya sehingga tidak jarang yang berakhir dengan perceraian. Namun terkadang gambaran tentang suami-istri yang menikah pada usia muda itu tidak seindah apa yang kita bayangkan. Di awal-awal mungkin mereka bahagia, tapi di akhirnya mereka bingung bagaimana melanjutkan bahtera rumah tangga yang dibangun dengan ketergesaan itu? Inilah kemudian yang menjadi petaka bagi pasangan usia muda. Ketika ada masalah yang menimpa, mereka cenderung tidak bisa mengatasinya, sehingga perceraian menjadi jalan keluarnya.
Kedua, faktor penyebab terjadinya perceraian suami-istri yang menikah pada usia di Pengadilan Agama Pamekasan adalah karena suami tidak bisa menafkahi, suaminya selingkuh (menikah lagi), istri sering cemburu, suami sering keluar malam, adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada istri, keterpaksaan, baik karena dipaksa oleh orang tua ataupun karena “kecelakaan” (hamil di luar nikah),ekonomi,faktor egoisme, kurangnya komunikasi antara suami dengan istri, kurangnya kebersamaan dalam rumah tangga, dan ketidaksamaan pendapat, pemikiran dan komitmen antara suami dan istri.
Tidak tersedia versi lain