Text
IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PEMBIAYAAN TABAROK DI PT. PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SARANA PRIMA MANDIRI PAMEKASAN
Nawawi, 2018, Implementasi Akad Mudharabah pada Pembiayaan TABAROK Di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana Prima Mandiri Pamekasan, Skripsi, Jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah, Pembimbing: Dr. H. Zainal Abidin ME.I
Kata kunci: Akad Mudharabah dan Pembiayaan
PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sarana prima Mandiri Pamekasan merupakan salah satu Bank yang bergerak dalam bidang jasa, yang menyediakan produk pembiayaan dan tabungan, dan juga dalam meningkatkan usaha dalam melayani jasa keuangan kepada masyarakat dan terutama terhadap pengusaha mikro kecil menengah. Dengan semakin berkembangnya dunia usaha dalam menopang kehidupan dan semakin mahalnya perekonomian, diperlukan suatau rencana dan strategi agar usaha berjalan dengan baik, dan salah satu cara yang dilakukan BPRS Sarana Prima Mandiri mengeluarkan produk baru yaitu Pembiayaan TABAROK.
Fokus penelitian yang menjadi pokok dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimana Penerapan Akad Mudharabah pada Pembiayaan TABAROK Di PT. BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan. Kedua, Bagaimana penerapan akad mudharabah pada pembiayaan TABAROK dalam manejemen penyaluran dana di lembaga keuangan syariah.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Karyawan dan nasabah pembiayaan TABAROK. Teknik pengumpulan data melalui: Wawancara, Observasi dan dokumentasi. Tehnik pengecekan keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Adapun hasil penelitiannya adalah pertama, Implementasi akad mudharabah pada pembiayaan TABAROK Yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan mudharib (yang mempunyai keahlian atau keterampilan) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang sudah disepakati diawal akad. Sayarat untuk menjadi nasabah pembiayaan TABAROK yaitu KTP yang berlaku dan tanpa jaminan, punya usaha dan usahanya minimal harus sudah berjalan 6 bulan. Akad yang digunakan akad mudharabah. Kedua, penerapan akad mudharabah pada pembiayaan TABAROK dalam manejemen penyaluran dana di lembaga keuangan syariah, Bank menyediakan 100% dana atau modal dan diberikan kepada nasabah yang membutuhkan untuk modal usahanya. Mikanismenya ada tiga, yaitu Pencairan, Penyetoran, dan Nisbah. Produk pembiayaan TABAROK yang ada di BPRS Sarana Prima Mandiri Pamekasan sudah sesuai syariah karena pembiayaan TABAROK menggunakan sistem bagi hasil bukan sistem bunga dan juga misalkan penghasilannya nasabah menurun/bangkrut, pihak Bank tidak mengambil bagi hasil, nasabah cuma diminta harus mengembalikan modal saja.
Tidak tersedia versi lain