Text
“Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Cabang Guluk-Guluk
ABSTRAK
Rohemah, 2018. “Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Pembiayaan Murabahah Di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Cabang Guluk-Guluk”. Tugas Akhir Perbankan Syariah (PBS). Juruisan Ekonomi Dan Bisnis Islam. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura. Pembimbing H. Wadhan, SE., M.Si.
Kata Kunci: Eksekusi, Fidusia, Pembiayaan, Murabahah.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatau benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan relatif cepat. Selain itu, objek jaminan fidusia disini tidak harus dalam wujud bendanya kepada pihak bank tetapi hanya menyerahkan surat-surat hak kepemilikannya atau BPKB kendaraan, benda masih dapat digunakan oleh debitur. Meskipun begitu masih saja ada nasabah yang tidak mematuhi terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pihak bank dan pihak nasabah sehingga terjadi yang namanya wanprestasi, dalam hal tersebut dengan terpaksa pihak bank mengeksekusi terhadap jaminan fidusia yang diberikan oleh nasabah
Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi pokok dalam penelitian ini yaitu: pertama Bagaimana pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah dengan jaminan fidusia di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Guluk-guluk?, Kedua Bagaimana pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan fidusia pada pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Guluk-guluk?
Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan penelitian deskriptif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Informannya adalah Kepala Cabang, Wakil Kepala Cabang, dan pihak Admin. Sedangkan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui pendalaman observasi dan triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan fidusia pada pembiayaan murabahah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Guluk-guluk menyatakan Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dan yang merupakan perjanjian utama adalah akad murabahah. Dalam menyalurkan dananya kemasyarakat denggan menggunakan jaminan fidusia masalah-masalah yang harus dihadapi pihak bank diantaranya adalah Jaminan rusak akibat kecelakaan, benda jaminan bukan atas nama sendiri (belum balik nama), tunggakan angsuran. Eksekusi (jual bersama) yang ditempuh oleh pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Guluk-guluk yaitu: Nasabah menyerahkan sendiri benda jaminannya ke kantor BPRS/ Pihak bank yang menjemput kerumah nasabah, surat-surat perjanjian yang diketahui oleh aparat desa dan pihak yang berwenang, kemudian nasabah menjual bersama dengan pihak bank.
Tidak tersedia versi lain