Text
IMPLEMENTASI PRODUK PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN FATWA DEWANSYARI'AHNASIONAL NO.04/DSNMUI/IV/2000DI BMT-UGT SIDOGIRI CABANG PEMBANTU OMBEN SAMPANG
ABSTRAK
HeniNovian Sari, 2017, Implementasiproduk pembiayaan murabahahberdasarkan Fatwa DewanSyari'ahnasional NO.04/DSNMUI/IV/2000di BaitulMaalWatTamwil (BMT)-Urusan Guru Tugas (UGT)SidogiriCabangPembantuOmbenSampang, Skripsi, PerbankanSyariah, EkonomidanBisnis, PembimbingDr. RudyHaryanto, MM.
Kata Kunci:Pembiayaan Murabahah.
Islam menganjurkanumatnyauntuksalingbekerjasamadalamkebaikan, Salah satudarimacamjualbeliadalahmurabahahyaituakadjualbelisuatubarangdimanapenjualmenyebutkanhargajual yang terdiriatashargapokokbarangdantingkatkeuntungantertentuatasbarang, dimanahargajualtersebutdisetujuiolehpembeli, ataudapatdikatakanbahwamurabahahadalahjasapembiayaanberupatransaksijualbelidengancicilan.Fokuspenelitian dalam penelitian ini dirumuskan,sebagaiberikut:pertama bagaimanasyaratdanketentuan produkpembiayaanmurabahahBMTUGTSidogiriCabangPembantukecamatanOmbenkabupatenSampang?.keduabagaimanaBMT-UGT SidogiriCabangPembantukecamatanOmbenkabupatenSampangmenjalankanproduk pembiayaan murabahahberdasarkanfatwa DewanSyari'ahNasional No.04/DSN-MUI/IV/2000?
Penelitianinimenggunakanpendekatankualitatifkarenaobjek yang ditelitimemerlukanpengamatansecara total sehinggadiharapkandapatmenggambarkankondisi yang sebenarnya. Sedangkanjenispenelitiannyaadalahdeskriptif, karenahalitudimaksudkanuntukmemberikan data yang setelitimungkintentangmanusia, keadaanataugejala-gejalalainnya.
Setelahpenulismelakukanpenelitian, dapatdisimpulkansebagaiberikut: pertama syaratdanketentuan produkpembiayaanmurabahahBMT-UGTSidogiriCabangPembantukecamatanOmbenkabupatenSampang, bahwa tidak menggunakan murabahah murni, melainkan dapat menggunakan perpaduan dengan akad lain misalnya wakalah. Karena pada kenyataannya pihak BMT mempunyai kelemahan dalam penyediaan barang yang diinginkan oleh nasabah. Maka dari itu pihak BMT mempunyai cara untuk memberikan uang kepada nasabah agar nasabah tersebut bisa membeli barang sesuai yang diinginkan dan pada intinya pihak BMT mempercayakan seutuhnya kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dengan ketentuan laba sesuai dengan kesepakatan antara pemilik modal dengan nasabah. Segala bentuk perjajian yang dilakukan oleh pihak BMT maupun nasabah masih mengikuti ketentuan syariah meskipun tidak semua dijalankan secara keseluruhan. Pertama-tama nasabah mengajukan permohonan untuk membeli suatu barang dengan akad murabahah. Setelah diteliti dengan seksama, kemudian pihak BMT menerima permohonan pembiayaan yang diajukan nasabah. Kemudian nasabah dapat membeli sendiri barang yang nasabah inginkan kepada supplier. Dalam hal ini pembiayaan murabahah dari BMT kemudian ditransfer ke rekening nasabah atau diberikan secara langsung.
Kedua implementasi pembiayaan murabahah di BMT-UGT Sidogiri Cabang Pembantu kecamatan Omben kabupaten Sampang dilaksanakan dengwakalah, yaitu dengan memberi kekuasaan kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan secara mandiri.Hal ini tidak sesuai Fatwa DewanSyari'ahNasional NO.04/DSNMUI/IV/2000,.
Tidak tersedia versi lain