Text
PRAKTIK TENGKULAKTERHADAP JUAL BELI HASIL PERTANIANDALAM PERSPEKTIF ‘URF DI DESA BLUMBUNGAN KECAMATAN LARANGAN KABUPATEN PAMEKASAN
ABSTRAK
Siti Fatimah, 2018, Praktik Tengkulak Terhadap Jual Beli Hasil Pertanian DalamPerspektif ‘Urf di Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Madura, PembimbingDr. Umi Supraptiningsih, SH.M. HUM.
Kata Kunci: Praktik, Tengkulak, JualBeli, ‘Urf.
Muamalahmerupakansendikehidupan, dimanasetiapmuslimakan di ujinilaikeagamaandankehati-hatiannyasertakonsekuensinyadalamajaran-ajaranAllah SWT. Salah satu instrument muamalahadalahjualbeli yang manapadadasarnyabentuksemuatransaksijualbeliitupadadasarnyaboleh, kecualiadadalilyang mengharamkannya.
Permasalahan yangmenjadikajianpenelitianiniadalahbagaimanakebiasaanpraktik yang dilakukantengkulakdalamjualbelihasilpertaniandanbagaimanapraktiktengkulakterhadapjualbelihasilpertaniandalamperspektif‘urf.Tujuanpenelitianiniuntukmengetahuibagaimanapraktiktengkulakterhadapjualbelihasilpertaniandanmenganalisisbagaimanapraktiktengkulakdalamperspektif‘urfdi DesaBlumbungan, KecamatanLarangan, KabupatenPamekasan.
Metode yang digunakandalampenelitianiniyaitupenelitianlapangan yang dilakukan di DesaBlumbungan, KecamatanLarangan, KabupatenPamekasan. Untukmendapatkan data yangvalid, penulismenggunakanbeberapametodepengumpulan data.Yaituobservasi non-partisipan, wawancaradandokumentasi.Sumber data dalampenelitianiniadaduayaitusumber data primer hasildariwawancaradenganpetani, tengkulak, tokohmasyarakat (PerangkatDesadanTokoh Agama).Sementara data sekunderberupadokumen-dokumen, buku, catatandanlainnya.
Hasilpenelitianditemuibahwakebiasaanpraktiktengkulakdalamjualbelihasilpertaniandalamperspektif‘Urf di DesaBlumbungan, KecamatanLarangan, KabupatenPamekasanjikakitalihatdarisegiobjeknyainitermasuk‘Urffi’li,Jikadilihatdarisegijangkauannya,initermasuk‘urf al-khasas,Sedangkanjikadilihatdarisegikeabsahannya,dalamhalinipenelitimengklasifikasikanmenjadidua.Pertama, praktik yang dilakukantersebutsahsajadilakukankarenadiantarakeduanyamemilikitimbalbalik, yaknisalingmembutuhkandanmerasaterbantukarenasama-samadiuntungkandantidakada yang merasakeberatanatastransaksiini.Praktiktengkulakinimerupakantradisiataukebiasaan yang sudahberlangsungsejak lama dandipandangbermanfaatbagitengkulakdanpetani.Kedua, jikadilihatdarikebiasaanpraktiktengkulak yang sudahberlangganandenganpetaniterkadanglangsungmemanenhasilpertaniantanpaseizinpemiliknyakemudiandijuallangsungkepasardanmemberitahusetalahbaranglakuterjual. Halsepertiini yangbertentangandenganprinsipdasaretikabisnis Islam danjugatermasukunsurjualbeli yang dilarang, karenamenjualbarang orang lain tanpaseizinpemiliknyadisitupemiliknyatidakmengetahuikondisibarangtesebut, halinimemungkinkantengkulakbisasajamelakukankecurangan.
Tidak tersedia versi lain