Text
ImplementasiAkadIstishna’pada Usaha ManufakturMikro (Studikasus UD. Bengkel Las RahmatKelurahanBugihKabupatenPamekasan
ABSTRAK
ErvaIndriani, 2017, ImplementasiAkadIstishna’pada Usaha ManufakturMikro (Studikasus UD. Bengkel Las RahmatKelurahanBugihKabupatenPamekasan), Skripsi, Program Studi Ekonomi Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Pembimbing: Dr. H. Nashar, SE., MM., M.Si.
Kata Kunci: Implementasi, AkadIstishna’, Usaha ManufakturMikro.
Transaksibisnis yang berkembang di Kelurahan Bugihmulaidarikerja samaperorangan,sampaiberbagaikelompokusahadalambentukbadanhukumtertentu,melihatbegitubanyaknyatransaksibisnissertakelompokusaha yang mengelolatransaksibisnistersebut,bentuktransaksidanpenerapankerjasamadalamsyariahnya dinamakanistishna’. Proses pelaksanaan akad dilakukan secara kurang jelas, hanya dijelaskan dengan perkataan, kemudian pada proses penyelesaian barang tidak tepat pada waktu yang telah disepakati. Selain itu juga pembayaran sering ditangguhkan, ketika barang sudah selesai digarap dan tiba pada saat pelunasan maka uang dari konsumen tidak ditepati dan masih ditangguhkan pada waktu yang lain.
Dalam penulisan skripsi ini menggunakanpenelitiankualitatif. Sumber data yang digunakanada 2 yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data yang diperoleh dalampenelitianiniadalah 1) observasi, 2) wawancara, 3) dokumentasi. Analisis data dalampenelitianinimenggunakanpendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada satu yang menjadi fokus dalam penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimana Implementasi Akad Istishna’pada Usaha Manufaktur Mikro di Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad yang dilakukan menggunakan bahasa lisan dan tidak juga disertai oleh seorang saksi, sehingga apabila ada ketidaksesuaian kontrak tidak ada bukti yang memadai dalam meluruskan permasalahan. Pada sistem melakukanpembayaranhutangpembelianbarang manufakturtidakmenepatiperjanjianpembayaranyang telahdisepakati sesuai dengan waktu yang ditentukan, dimana batasakhirpelunasanhutangpembelianbarang manufakturadalahketikabarang yang dipesan jadi.Ditambahkan dengan proses penyelesaian barang tidak tepat pada waktu yang telah ditentukan, akibatnya sebagian konsumen atau pelanggan merasa kecewa atas kejadian tersebut, dari pihak bengkel juga tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu, untuk penetapan harga ditentukan oleh kualitas dan kuantitas barang yang dipesan oleh konsumen. Para pembeli diberikan kisaran harga oleh penjual dengan ukuran rendah, sedang dan tinggi. Kemudian dari pihak bengkel memberikan jaminan untuk menanggung segala kerugian yang diakibatkan oleh pihak bengkel, akan tetapi jika kerugian disebabkan oleh pembeli maka kerugian tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak bengkel.
Tidak tersedia versi lain