Text
STRATEGI KIAI DALAM MEMEDIASI UNTUK MENEKAN ANGKA PERCERAIAN DI DESA SERA BARAT KECAMATAN BLUTO KABUPATEN SUMENEP
ABSTRAK
Halimah al Istianah, 2018, Strategi Kiai dalam Memediasi untuk Menekan Angka Perceraian di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Jurusan Syari’ah, Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah, Pembimbing Dr. Ainurrahman Hidayat SS., M. Hum.
Kata Kunci: srategi kiai, mediasi, menekan angka perceraian
Di dalam kehidupan rumah tangga pasti memiliki percekcokan/perselisihan yang dialami oleh pasangan suami istri sehingga membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator untuk menyelesaikan permasalahannya, dan sebagaimana dalam fikih munakahat bahwa mediator yang dipilih harus merupakan seorang yang disegani oleh kedua belah pihak. Penelitian ini membahas 1). apa faktor yang melatarbelakangi masayarakat lebih memilih kiai sebagai mediator daripada menyerahkan ke pengadilan 2). Bagaimana starategi kiai dalam menekan angka perceraian di desa sera barat.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologis yakni yang berorentasi untuk memahami dan menggali sebuah fenomena sosial berdasarkan kenyataan di lapangan. Sedangkan datanya dikumpulkan melalui wawancara,observasi dan dokumentasi. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunakan analisi data deskriptif melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan, mengklasifikasi dan selanjutnya dinterpretasikan dengan cara menjelaskan secara deskriptif sebagai kesimpulan dari strategi kiai sebagai mediator dalam menekan angka percerain di Desa Sera barat kecamatan bluto kabupaten sumenep.
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih kiai sebagai mediator yaitu karena kiai merupakan orang yang dianggap ahli dalam berbagai ilmu, segala permasalahan pasti meminta petujuk terlebih dahulu kepada Allah SWT dan diseganinya oleh masyarakat sera barat sehingga masalah yang terjadi di dalam keluarga dan sudah tidak bisa diselesaikan secara kekeluragaan maka diserahkan kepada seorang kiai unutk mengatasinya, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat Sera Barat apabila strategi kiai sudah gagal maka baru diserahkan ke pengadilan. Srategi yang dilakukan oleh kiai yaitu tidak sama dari kelima kiai yang ada di lapangan ada yang mendatangkan kedua orang tua dari pihak yang bersengketa setelah proses mediasi,ada yang melaporkan langsung ke pangade’nya, ada yang menyuruh orang tua mendatangi rumah kiai bersamaan dengan anak ketika dimediasi, ada yang dilaporkan ke kepala desa istri, suami, pangade’ dan semuanya berkempul atas panduan seorang kiai dan ada yang menggunakan strategi dengan cara mendatangkan orang tua dari pihak yang bersalah ke rumah kiai. Meskipun strategi yang dilakukannya berbeda namun tujuannya sama yaitu agar pasangan yang bersengketa bisa kembali lagi.
Tidak tersedia versi lain