Text
IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA' PADA USAHA MEBEL UD. JAYA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM DI DESA POTERAN TALANGO SUMENEP
Ta’tik Mutiatul Faridah 2018, Implementasi Akad Istishna’ Pada Usaha Mebel UD. Jaya dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Poteran Talango Sumenep, Skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Ekonomi Syariah (ES), Pembimbing Fadllan, MA. 2018
Kata kunci: Implementasi akad istisnha’, perspektif ekonomi Islam
Akad istishna’ biasanya digunakan dalam transaksi di perbankan syariah, karena merupakan kegiatan pembiayaan dalam perbankan syariah. Akan tetapi akadistishna’ tidak hanya dilakukan dalam perbankan syariah yaitu antara individu dengan lembaga, namunakad istishna’ tersebut juga dapat diaplikasikan antara individu denganindividu lainnya yang melakukan kegiatan transaksi jual beli pada pemesanan produk-produk furniture. Bahwa akad istishna’ dapat dilakukan antara individu dengan individu lainnya, sebagaimana halnya yang dilakukan pada jual beli pemesanan dibidang manufaktur di Desa Poteran.
Fokus dari penelitian ini adalah:1. Bagaimana penerapan akad Istishna’ pada usaha mebel UD. Jaya di Desa Poteran Talango Sumenep? 2. Bagaimana kesesuaian akad Istishna’ Usaha Mebel UD. Jaya dalam konsep Ekonomi Islam di Desa Poteran Talango Sumenep?
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui penerapan akad Istishna’ pada Usaha Mebel UD. Jaya di Desa Poteran Talango Sumenep.2. Untuk mengetahui kesesuaian akad Istishna’Usaha Mebel UD. Jaya dalam konsep Ekonomi Islam di Desa Talango Sumenep.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Adapun prosedur dalam mengumpulkan data yaitu dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan proses analisis data dilakukan dengan cara pengecekan dan pengelompokan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: penerapan akad istishna’ di usaha mebel UD. Jaya di Desa Poteran telah melakukan transaksi jual beli, jual beli disini telah memenuhi rukun dan syarat-syarat istishna’, adapun cara pemesanan di usaha mebel UD. Jaya konsumen datang langsung ketempat usahanya untuk melihat contoh, gambar yang diinginkan pemesan sesuai dengan keinginan. Sedangkan cara pembayaran bisa di awal (muka), cicilan atau ditangguhkan sampai waktu pada masa yang akan datang, pembayaran barangpun bervariasi, bisa diantar dan bisa diambil sendiri tergantung perjanjian pemilik dan pelanggan/konsumen. Kalau dilihat tentang harga bisa benegosiasi dengan pemilik. Model, ukuran dan bahan kayu itu tergantung permintaan pelanggan/konsumen. Praktik pemesanan barang dan cara transaksinya di UD. Jaya sesuai dengan akad dalam prinsip ekonomi Islam.
Tidak tersedia versi lain