Text
WAKAF TUNAI, IMPLEMENTASINYA DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Achmad Noer Maulidi, 2017, Waka/ Tunai, lmplementasinya dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia Skripsi, Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, STAIN Pamekasan, Pembimbing : Wadhan, SE. M.Si
Kata Kunci : Wakaf tunai, Perbankan Syariah, Jnvestasi
Potensi Wakaf yang bersumber dari donasi Masyarakat, atau yang biasa disebut Wakaf uang. Jenis Wakaf ini membuka peluang besar bagi penciptaan bisnis Investasi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan pada bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Dewasa ini, Wakaf tunai di Indonesia belum tersosialisasikan penuh dan belum ditangani secara professional. Padahal, Wakaf jenis ini lebih bernilai benefit daripada Wakaf benda tak bergerak. Inti dari Wakaf Uang ialah bahwa pokok aset Wakafnya tidak boleh berkurang. Aset yang telah diserahkan oleh wakif atau pemberi Wakaf kepada nazhir atau pengelola Wakaf haruslah benar-benar dipelihara oleh nazhir. Nazhir bertanggung jawab untuk membesarkan aset tersebut. Nazhir harus bertanggung jawab ketika aset tersebut berkurang. Islam telah mengajarkan tentang Instrumen Keuangan Syariah yang mengkombinasikan orientasi bisnis dan sosial, dalam kegiatan Instrumen keuangan Syariah yang berorientasi bisnis banyak dilakukan oleh Perbankan Syariah, sedangkan orientasi sosial banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial. Fakta yang ada di lapangan baik dari perbankan syariah dan Wakaf, dalam operasi yang dihasilkan masih bersifat individual artinya berjalan sendiri-sendiri. Masing-masing memiliki institusi sendiri dimana kerjasama antar instrumen keuangan syariah belum terlihat baik. Sinergisitas Wakaf dan perbankan syariah masih kurang begitu bersatu, karena ketika perbankan syariah dan Wakaf bekerja sama akan menghasilkan efek pengganda yang sangat luar biasa.Dari konteks diatas, masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut; Pertama, Bagaimana Implementasi Wakaf tunai dalam sistem Perbankan Syariah?, Kedua, Bagaimana Efek Wakaf tunai Terhadap Investasi?, Ketiga, Bagaimana strategi pengembangan Wakaf tunai dalam Perbankan Syariah?.
Metode penelitian yang digunakan ialah metode yang bersifat kualitatif deskriptif, sedangkan prosedur pengumpulan data menggunakan Kepustakaan, Metode Dokumentasi, Metode Observasi. Sedangkan analisa data peneliti masih banyak menggunakan proses induktif dalam menganalisa data.
Pengkajian dan pembahasan, baik secara teoritis maupun empiris mengenai Wakaf tunai, implementasinya dalam Sistem Perbankan Syariah, maka peneliti memberikan kesimpulan bahwa, Implementasi Wakaf tunai dalam sistem Perbankan Syariah masih belum optimal dikarenakan peraturan tentang Wakaf tunai menunjukkan bahwa Perbankan Syariah masih belum dapat mengelola dana Wakaf tunai hanya saja sebatas lembaga titipan dalam menerima dana Wakaf. Sedangkan Efek Wakaf tunai dalam Investasi, menunjukkan bahwa Wakaf tunai dapat mempengaruhi perkembangan Investasi jika Wakaf tunai ini di Investasikan terhadap bidang yang tepat sehingga dapat meningkatkan tingkat keuntungan yang diharapkan. Karena potensi yang begitu besar maka perlu dirumuskan beberapa straregi untuk meningkatkan perkembangan Wakaf tunai khususnya di Perbankan Syariah
Tidak tersedia versi lain