Text
Analisis Pembiayaan Akad Mudharabah Muqayyadah Di BMT Mawaddah Pasar Salasaan Desa Bujur Tengah Pamekasan
Hamdan Ali, 2016, "Analisis Pembiayaan Akad Mudharabah Muqayyadah Di BMT Mawaddah Pasar Salasaan Desa Bujur Tengah Pamekasan". Skripsi Program Studi Perbankan Syariah. Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan. Pembimbing: Dr. Sri Handayani, MM.
Kata KUDCi: Pembiayaan, Mudharabah Muqayyadah.
Pembiayaan merupakan pendanaan yang dikeIuarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Pembiayaan di BMT Mawaddah berupa akad-akad yang telah dicanangkan dan telah di uji secara lebih riil terlebih dahulu untuk dijadikan investasi yang san gat bermanfaat bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan bagi kemajuan ekonomi Islam pada urnurnnya. Berangkat dari latar belakang pondok pesantren, maka BMT Mawaddah mengusung dan menjunjung tinggi harkat, rnartabat, moral serta akhlak dalarn memajukan lembaga keuangan Syariah dan harus selalu berpatokan pada niJai-nilai Islam. Salah satu pembiayaan di BMT berupa akad Mudharabah Muqayyadah yang rnerupakan investasi yang banyak menguntungkan. Namun dengan hasil tersebut tidak Jepas dari adanya fisiko-fisiko dari pembiayaan yang akan ditanggung oJeh pihak BMT Mawaddah maupun pihak pengelola.
Pennasalaban atau fokus daIam penelitian ini adalah bagairnana mekanisme pembiayaan akad Mudharabah Muqayyadah di BMT Mawaddah Pasar Salasa'an Desa Bujur Tengah?, serta bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap praktik pembiayaan akad Mudharabah Muqayyadah di BMT Mawaddah Pasar Salasa'an Desa Bujur Tengah?
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme pembi.ayaan akad Mudharabah Muqayyadah di BMT Mawaddah Pasar Salasa'an Desa Bujur Tengah, serta untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam terhadap praktik pembiayaan akad Mudharabah Muqayyadah di BMT Mawaddah Pasar Salasa'an Desa Bujur Tengah.
Hasi1 penelitian menunjukkan bahwa dalarn menerapkan rnekanisme pembiayaan akad Mudharabah Muqayyadah, BMT Mawaddah memiliki strategi tertentu dalam mencapai kesejahteraan bersama berdasarkan prinsip antaradim minkum yakni sarna sarna rela atau suka sarna suka. Pandangan ekonomi Islam menunjukkan bahwa praktik pembiayaan akad Mudharabah Muqayyadah sudah sesuai dengan etika ajaran Islam.
Tidak tersedia versi lain