Text
Implementasi Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Tabungan Wisata Di Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) EM!' Muhtadin Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan
St. Fadilah, 2017. Implementasi Akad Mudharabah Mutlaqah Pada Tabungan Wisata Di Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) EM!' Muhtadin Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan. Skripsi. Jurusan Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, Pembimbing: Sakinah, M.E!.
Kata Kunci: implernentasi, akad mudharabah, BMT Muhtadin.
BMT Muhtadin merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang didirikan atas dasar tujuan untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan sosial ekonomi umat serta untuk mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. Kegiatan dari BMT itu sendiri adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha kecil kebawah dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi anggota serta masyarakat dilingkungannya. Didalamnya tidak memakai prinsip bunga melainkan prinsip bagi hasil, yang mana prinsip bagi hasil ini dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu; al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara'ah dan al-musaqah. Salah satu simpanan/tabungan BMT di antaranya yaitu tabungan Liburan/wisata yang dibuat oleh pihak BMT Muhtadin dengan tujuan untuk persiapan dari dalam, dalam menghadapi kejadian atau hal-hal tidak terduga yang-akan terjadi masa yang akan datang seperti halnya dalam melakukan liburan.
Fokus penelitian dalam penelitian ini ada dua, yaitu: pertama: Bagaimana implementasi akad mudharabah mutlaqah pada tabungan wisata di KSPS BMT Muhtadin Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, kedua:
Bagaimana cara menentukan nisbah bagi hasil dari akad mudharabah mutIaqah pada tabungan wisata.
Dalam peneliti ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif karena peneJiti ingin memperoleh data deskriptif, pengumpulan data yang digunakan peneliti dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dukumentasi. Informan adalah bendaha, bagian administrasi dan bagian keuangan. Pengecekan keabhasan data dengan mengunakan ketekuanlkeajegan pengamatan, uraian rinci dan triagulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa impementasi akad mudharabah mutIaqah diterapkan pada produk tabungan wisata KSPS BMT Muhtadin yang mana nasabah tidak memberikan batasan-batasan kepada KSPS BMT Muhtadin dalam pengelolaan modal. Tabungan ini digunakan oleh masyarakat yang akan berencana untuk mengadakan perjalanan wisata. Prosedur pembukaan rekening tabungan yaitu Mengisi formulir, menyetorkan fotokopi KTP, setoran awal Rp. 10.000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-. Pengambilan dana hanya untuk tujuan biaya wisata yang dikoordinir koperasi dan dilaksanakan setiap dua atau tiga tahun sekali dengan tujuan wisata ziarah ke walisongo. Bagi hasil ditentukan dalam bentuk presentase yakni 50% bagi hasil pada BMT dan 50% bagi hasil pada nasabahlangota yang dimasukkan pada buku rekening tabungan nasabahlanggota. Pembagian nisbah bagi hasil ini dihitung dan dibayarkan setiap bulan seseuai dengan tanggal jatuh tempo.
Tidak tersedia versi lain