Text
Problematika Pengelolaan Simpanan Berjangka Wadi'ah Berhadiah (SAJADAH) di KSPPS BMT NU Galis Pamekasan
Problematika pengelolaan simpanan berjangka merupakan hal yang belum dapat dipecahkan dan bisa menimbulkan masalah berupa pemberian pada nasabah di awal nasabah menabung, serta adanya jangka waktu yang bertentangan dengan Fatwa DSN No .02/DSN¬ MUI/IV/2000. Dimanana tabungan SAJADAH sendiri menggunakan akad Wadi'ah Yadh¬ Dhamanah. Dimana hacliah clidapatkan oleh penitip (muwaddi ') dari (mustawda '). Dalam akad ini pihak penyimpan boleh menyalurkan dana titipan untuk memperoleh keuntungan. Kemudian pemberian hadiah yang dilakukan oleh pihak bank harus mengutamakan kejelasan hadiah tersebut, yang mana hadiah dikhawatirkan tidak cocok dengan yang cliinginkan nasabah. bagaimana mekanisme penerapan simpanan berjangka wadiah berhadiah di BMT NU Galis, bagaimana pengelolaan simpanan berjangka wadi 'ah berhadiah di BMT NU Galis, bagaimana pelaksanaan simpanan berjangka wadi 'ah berhadiah di BMT NU Galis menurut Dewan Syariah Nasional.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif, yaitu kegiatan penelitian yang meliputi pengumpulan data dalam rangka menjawab pertanyaan yang menyangkut keadaan pada waktu yang sedang berjalan dari pokok suatu penelitian. Pengumpulan datanya melalui: Wawancara, dan dokumentasi, tehnik pengumpulan data ini dapat di peroleh dari Hasanuddin Ketua KSPPS BMT NU Galis, Herman Syahroni Bagian Staf Pembiayaan, Syafiatun Maulidiyah Bagian Keuangan, Titin Musyarrofah Bagian Staf Teller, Imam Maulidi Sebagai Staf Juru Tabungan. Data yang terkumpul berbentuk transkrip wawancara, yang didukung dengan data dokwnentasi, peneliti menggunakan observasi non partisipan, yaitu peneliti tidak terlibat secara langsung hanya sebagai pengamat independen.
Dari basil penelitian ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut, bahwa simpanan berjangka wadi 'ah berhadiah yang merupakan pemberian hadiah oleh pihak BMT kepada nasabah yang menabung pada produk SAJADAH sebagai tanda terimakasih karena sudah menitipkan dananya pada BMT NU. Hadiah bisa ditukar sesuai dengan keinginan nasabah dan disesuaikan dengan harga hadiah yang didapatkan diawal transaksi. terdapat jangka waktu yang diterapkan oleh BMT dalam pengembalian dana titipan nasabah yang bertentangan dengan fatwa DSN No. 02/DSN-MUI/IV/2000. Adanya unsur Hilah dalam pemberian hadiah, seharusnya setara (ada keadilan), Ada keuntungan terlebih dahulu dan cliikuti dengan pemberian hadiah. Dalam Pihak BMT NU menyalurkan titipan nasabah pada pembiayaan dan investasi yang menjanjikan keuntungan .
Tidak tersedia versi lain